Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan Lembur
Perhitungan Lembur
dear rekan – Rekan Ortax
Berdasarkan Kep Menteri Tenga kerja, perhitungan upah lembur didasarkan pada Base Salary per bulan dibagi 173..
pertanyaan saya 173 ini apaan y rekan2 Ortax…?makasih y…
barangkali Standar jam kerja normal dalam satu bulan
Salam
Asumsinya seperti ini :
Dalam satu tahun ada 52 minggu
Jadi dalam 1 bulan = 52/12 = 4,333333 minggu.Total jam kerja/minggu = 40 jam
Jadi Total jam kerja dalam 1 bulan = 40 X 4,33 = 173,33 dibulatkan menjadi 173 jammaka untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan / 173
thanx all…
- Originaly posted by albert:
Asumsinya seperti ini :
Dalam satu tahun ada 52 minggu
Jadi dalam 1 bulan = 52/12 = 4,333333 minggu.Total jam kerja/minggu = 40 jam
Jadi Total jam kerja dalam 1 bulan = 40 X 4,33 = 173,33 dibulatkan menjadi 173 jammaka untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan / 173
Mantapp kali asumsinya rekan albert.
salam - Originaly posted by ecooce:
Mantapp kali asumsinya rekan albert.
kayaknya rekan albert dari dinas tenaga kerja nih…
bener ngak rekan albert?
ehhehhee hahahaha kebanyakan gaul sama buruh saya nih rekan nt1
- Originaly posted by katharina:
Berdasarkan Kep Menteri Tenga kerja,
miss katharina…
kep menaker yg mana ya?salam
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by katharina: Berdasarkan Kep Menteri Tenga kerja,
maap, UU Tenaker, cm disitu juga tidak dijelaskan hihihihiih 🙂
- Originaly posted by katharina:
maap, UU Tenaker, cm disitu juga tidak dijelaskan hihihihiih 🙂
rekan katharina, mungkin boleh di share UU tsb.. 🙂 trims..
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
🙂