Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan Laba Perusahaan Dagang setelah beralih dari NonPKP ke PKP

  • Perhitungan Laba Perusahaan Dagang setelah beralih dari NonPKP ke PKP

     harind updated 2 years, 3 months ago 3 Members · 8 Posts
  • Steven Tandani

    Member
    10 January 2022 at 8:47 am

    Salam untuk semua

    Mohon pencerahan dari para senior

    Perusahaan (dagang) saya pada tahun pertama adalah nonPKP, jadi memakai tarif 0,5%. Sekarang memasuki tahun ke-2, saya sudah PKP. Sebagai catatan, saya menggunakan HPP FIFO. Perhitungan labanya pada tahun ke-2 ini kan memakai harga penjualan yang sudah dikeluarkan PPN-nya. Padahal, jika saya menjual di awal tahun ini, saya masih menggunakan stok sisa tahun lalu, yang mana harga pembeliannya adalah included PPN. Alhasil, laba saya jadi minus (karena margin saya tidak sampai 10%) sampai stok lama saya habis. Apakah memang demikian? Ataukah metode saya salah?

  • Johnson

    Member
    20 January 2022 at 10:25 pm

    Saya kira sudah benar, penjualan di Januari memakai Stok Desember. Maka di Januari cenderung rugi, karena PPN dibiayakan ke dalam HPP. Tapi tidak beneran rugi, kenapa? pada saat rekan Non_PKP, setiap pembelian dari PKP juga tetap dikenakan PPN dan PPN nya dimasukan ke biaya, perusahaan tetap jual diatas biaya (harga pokok + ppn). So di bulan Januari meski sudah PKP, kan tetap harga jual diatas biaya (hargapokok + ppn). Mana rugi?

    Beda cerita kalau PPN Keluaran juga rekan jadikan biaya yah…

    Tetapi ketika sudah PKP sejak tahun ke-2 Januari, setiap pembelian sejak Januari, PPN Masukannya sudah dapat dikreditkan.

    Pada dasarnya PPN Masukan dapat dikreditkan jika ada PPN Keluaran, atas barang yang sama. Namun pada manufaktur tidak bisa dicari jejak “barang yang sama” karenakan diolah, maka dipatoklah ketika bulan Januari ada PPN Keluaran , maka pembelian di Januari PPN Masukan boleh di kreditkan.

    Konsep PPN adalah (PPN Output – PPN Input). artinya hanya ada PPN Input kalau ada PPN Output.

    CMIIW

  • Steven Tandani

    Member
    20 January 2022 at 11:02 pm

    Misalkan masih ada stok tahun lalu deng modal Rp.110.000 (include PPN). Kalau di bulan januari saya menjual dengan harga 115.500 (105.000+10.500ppn), maka untuk perhitungan laba rugi kan menjadi 105.000-110.000 (HPP), artinya rugi.

    Jadi, untuk margin keuntungan yang sama untuk tiap barang, berarti saya harus merugi sampai barang tahun lalu habis. Benar begitu, rekan?

    • harind

      Member
      21 January 2022 at 9:09 pm

      kalo modalnya 110.000 marginnya dari 110.000 donk rekan…kenapa jual dibawah modalny…sudah pasti rugi…

      • Steven Tandani

        Member
        21 January 2022 at 10:21 pm

        Kalau sebelum PKP, saya modalnya 110rb, jualnya 115.500. Masih ada margin keuntungan. Seandainya saya PKP, tetapi tidak ingin mengubah harga jual saya, berarti saya menerima uang hasil penjualan tetap 115.500, tetapi perhitungan akuntansinya, harga jual adalah 105.000, sedangkan 10.500 adalah ppn. Jadinya rugi kan? Ataukah cara menghitung laba rugi saya salah? Mohon bantuannya, rekan

        • Johnson

          Member
          21 January 2022 at 10:54 pm

          ini lah yang saya sebut PPN Keluaran nya, rekan jadikan biaya sendiri. Alias PPN Inklusif. Kalau ini ceritanya memang jadi rugi karena rekan menanggung 2 ppn , ppn masukan dan ppn keluaran. Kalau pelanggan rekan adalah pelanggan non-pkp atau perorangan, memang status PKP perusahaan rekan ini menjadi suatu diadvantage.

          Kalau pelanggan rekan adalah pelanggan PKP , yakni perusahaan besar, PPN Keluarannya limpahkan saja ke pelanggan, toh pelanggan bisa mengkreditkan ppn nya.

          Kalau pelanggan nya Non-PKP / Perorangan, rekan tidak punya opsi lain selain rugi. Opsi lain yang bisa saya tawarkan adalah rekan secara agresif memilah PPN Masukan dari bahan baku pembelian mana yang benar-benar terkait dengan penjualan ber-PPN. dengan begini rekan menekan biaya. Tapi ini bisa berbahaya kalau rekan tidak hati-hati memilah.

          Opsi lain, adalah PPN Keluarannya dilimpahkan ke Pembeli, alias pembeli bayar lebih mahal.

          Inilah ketidakadilan PKP vs Non-PKP. Ketidakadilan Ketika Penjual dan Pembeli berbeda status.

        • harind

          Member
          23 January 2022 at 3:33 pm

          Tidak perlu perubahan DPP rekan mau PKP atau tdk tetap dijual 115.500 karena modal rekan konsisten di 110.000, sehingga jika rekan PKP kenanya 115.500 (dpp) + 11.550 (ppn).

          lain halnya PPN ketika beli barang tidak dijadikan komponen persediaan jadinya cogs nya akan 100.000 dan adanya margin <10% tidak masalah

  • Steven Tandani

    Member
    20 January 2022 at 11:03 pm

    Ppn masukan kan baru akan diperhitungkan untuk bulan januari, secara saya baru pengukuhan PKP di bulan januari

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now