Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perhitungan Kembali PPN Masukan yang sudah Dikreditkan…!!
Perhitungan Kembali PPN Masukan yang sudah Dikreditkan…!!
Salam Rekan2 OrTax..!
Kepada Rekan Bengawan, Rekan Hanif, Rekan Gustian dan juga kepada rekan2 OrTax Lainnya tolong dibantu y… Thanks..
Saya ada beberapa pertanyaan nih mengenai Perhitungan Kembali PPN Masukan…
PT.A mengimpor barang dari luar, barang tsb tentunya dikenakan PPN Impor 10 %
PT.A menjual barang tsb kepada PT.B, dimana PT.B adalah PKP dan kebetulan barang yang dibeli dari PT.A tsb adalah merupakan barang modal yang digunakan untuk mesin pabrik.
PT.B meminta SKB (Surat Keterangan Bebas) dari KPP tempat PT.B tsb berdomisili karena barang yang dibeli tsb adalah merupakan barang modal dan bersifat strategis, dan SKB tsb telah disetujui dan diterbitkan oleh KPP tsb.
Setelah tahun pajak 2009 berakhir PT.A diperiksa PPN dan diwajibkan untuk melakukan perhitungan kembali PPN Masukan atas impor yang telah dikreditkan tsb sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Des 2000 ttg Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
Nah, pertanyaan saya adalah :
1. Apakah yang disarankan oleh KPP untuk melakukan Penghitungan Kembali itu betul..??
2. Dan jika betul apakah PT.A akan merasa dirugikan akibat Penghitungan Kembali PPN Masukan tsb..??
3. Menurut Keputusan Menkeu tsb ppn masukan yang dikreditkan harus dihitung kembali apabila penyerahan barang tsb ada yang terutang ppn dan ada yang tidak terutang ppn ataupun ada yang dibebaskan ppnnya, dan mengacu kepada kasus di atas barang yang diserahkan tsb seharusnya terutang ppn, cuman karena di pembeli telah memperoleh SKB karena barang yang dibeli tersebut adalah barang modal dan bersifat strategis makanya atas penyerahan tsb ppnnya dibebaskan, apakah dalam kasus ini si penjual juga diwajibkan melakukan penghitungan kembali..??Thanks y…
Salam Rekan2 OrTax..!
Kepada Rekan Bengawan, Rekan Hanif, Rekan Gustian dan juga kepada rekan2 OrTax Lainnya tolong dibantu y… Thanks..
Saya ada beberapa pertanyaan nih mengenai Perhitungan Kembali PPN Masukan…
PT.A mengimpor barang dari luar, barang tsb tentunya dikenakan PPN Impor 10 %
PT.A menjual barang tsb kepada PT.B, dimana PT.B adalah PKP dan kebetulan barang yang dibeli dari PT.A tsb adalah merupakan barang modal yang digunakan untuk mesin pabrik.
PT.B meminta SKB (Surat Keterangan Bebas) dari KPP tempat PT.B tsb berdomisili karena barang yang dibeli tsb adalah merupakan barang modal dan bersifat strategis, dan SKB tsb telah disetujui dan diterbitkan oleh KPP tsb.
Setelah tahun pajak 2009 berakhir PT.A diperiksa PPN dan diwajibkan untuk melakukan perhitungan kembali PPN Masukan atas impor yang telah dikreditkan tsb sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Des 2000 ttg Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
Nah, pertanyaan saya adalah :
1. Apakah yang disarankan oleh KPP untuk melakukan Penghitungan Kembali itu betul..??
2. Dan jika betul apakah PT.A akan merasa dirugikan akibat Penghitungan Kembali PPN Masukan tsb..??
3. Menurut Keputusan Menkeu tsb ppn masukan yang dikreditkan harus dihitung kembali apabila penyerahan barang tsb ada yang terutang ppn dan ada yang tidak terutang ppn ataupun ada yang dibebaskan ppnnya, dan mengacu kepada kasus di atas barang yang diserahkan tsb seharusnya terutang ppn, cuman karena di pembeli telah memperoleh SKB karena barang yang dibeli tersebut adalah barang modal dan bersifat strategis makanya atas penyerahan tsb ppnnya dibebaskan, apakah dalam kasus ini si penjual juga diwajibkan melakukan penghitungan kembali..??Thanks y…
Tolong y Rekan2 OrTax….
Thanks….!!Pasal 1
(1) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Barang Modal untuk :1. kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; dan
2. kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
Apakah perusahaan anda menggunakan barang modal tersebut untuk menghasilkan bkp?? jika ya, benar KMK tersebut ditujukan ke perusahaan anda. Tetapi sebaliknya, jika tidak, maka KMK tersebut tidak berlaku ke perusahaan anda…
Mohon koreksi dari rekan2x…- Originaly posted by POERBA:
Apakah perusahaan anda menggunakan barang modal tersebut untuk menghasilkan bkp??
Maaf Rekan Poerba, dalam kasus di atas PT.A adalah selaku penjual dan PT.B adalah selaku pembeli, dimana PT.B memang menggunakan barang tsb sbg barang modal untuk menghasilkan BKP
Perhitungan kembali PPN Masukan ditujukan ke PT.A selaku penjual dimana PPN atas pembelian barang tsb telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN dan dijual Ke PT.B dimana PT.B telah memperoleh SKB sehingga dalam penyerahan tsb PT.A tidak memungut PPN ..
Setelah akhir tahun 2009 Petugas Pajak melakukan Perhitungan kembali atas PPN masukan tsb yang sudah dikreditkan PT.A karena penyerahannya kepada PT.B yang bebas ppn karena merupakan barang modal yang bersifat strategis..
PT.A diwajibkan untuk membayar lagi PPN perhitungan kembali tsb..
Thanks…. Ada Masukan yang lain gak Temen2…??
Thanks…