Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

  • Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

     miraaisyah updated 2 years, 4 months ago 1 Member · 1 Post
  • miraaisyah

    Member
    23 December 2021 at 8:54 am

    Dear rekan,

    Mohon pencerahannya ya.
    Perusahaan kami. Mempunyai usaha sewa gedung yg terletak diluar gedung kantor kami. Juga usaha atas investasi saham, obligasi, reksadana dll.
    Yang artinya kan atas sewa tersebut penyerahan terutang ppn dan atas usaha investasi tidak terutang ppn.
    Yang ingin saya tanyakan:
    Kami mengkreditkan atas perolehan terutang PPN (berkaitan dengan sewa gedung) seluruhnya. Apakah harus dilakukan perhitungan kembali atas masa manfaat BKP/JKP tersebut seperti sesuai pada PMK 78 tahun 2010? Jadi karena masa manfaat atas perolehan BKP/JKP berupa tanah atau bangunan adalah 10 tahun sehingga apakah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam satu tahun buku adalah 1/10 dari nilai pajak masukan yang dapat dikreditkan? atau bisakah tetap kami dapat kreditkan seluruhnya tanpa perhitungan kembali karena atas perolehan tersebut nyata2 digunakan hanya untuk penyerahan terutang saja?

    Terimakasih sebelumnya

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now