Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perhitungan Kembali Pajak Masukan: PMK 78 atau KMK 575?

  • Perhitungan Kembali Pajak Masukan: PMK 78 atau KMK 575?

     NIC updated 13 years, 8 months ago 2 Members · 8 Posts
  • NIC

    Member
    21 March 2011 at 1:38 pm

    Sehubungan dengan terbitnya PMK 78/PMK.03/2010, saya mau menanyakan jika suatu aktiva dibeli sebelum 1 April 2010 (misal mobil pick up dibeli 8 Januari 2008) dan tidak seluruhnya digunakan untuk penyerahan terutang PPN, tetapi PPN PM sudah dikreditkan seluruhnya di awal, apakah atas aktiva tersebut di tahun 2010 mekanisme perhitungan kembali PM-nya dihitung berdasar PMK 78 tahun 2010 atau tetap mengacu ke ketentuan lama yaitu di KMK 575 tahun 2000???

    Juga misalkan aktiva tersebut dibeli 17 Maret 2010, apakah di tahun 2010, mekanisme perhitungan kembali PM-nya berdasar PMK 78 atau KMK 575??

    Terima kasih atas tanggapan rekan-rekan.

  • NIC

    Member
    21 March 2011 at 1:38 pm
  • begawan5060

    Member
    21 March 2011 at 1:44 pm
    Originaly posted by NIC:

    Juga misalkan aktiva tersebut dibeli 17 Maret 2010, apakah di tahun 2010, mekanisme perhitungan kembali PM-nya berdasar PMK 78 atau KMK 575??

    Kapan PM-nya dikreditkan?

  • NIC

    Member
    21 March 2011 at 2:01 pm

    untuk yg pertanyaan saya yg kedua…misalkan sudah dikreditkan di SPT Masa Maret 2010 rekan begawan…

  • begawan5060

    Member
    21 March 2011 at 5:29 pm
    Originaly posted by NIC:

    apakah atas aktiva tersebut di tahun 2010 mekanisme perhitungan kembali PM-nya dihitung berdasar PMK 78 tahun 2010 atau tetap mengacu ke ketentuan lama yaitu di KMK 575 tahun 2000???

    Originaly posted by NIC:

    untuk yg pertanyaan saya yg kedua…misalkan sudah dikreditkan di SPT Masa Maret 2010 rekan begawan

    Penghitungan kembali PM dilakukan setelah tahun buku 2010 berakhir, paling lama bulan ketiga. Dengan demikian merujuk ke PMK-78..

  • NIC

    Member
    21 March 2011 at 7:25 pm

    Jadi, untuk aktiva yg dibeli th 2008 itu dapat dikatakan seperti ini:
    a. Untuk th 2008 s.d. 2009 menggunakan mekanisme KMK 575 th 2000, dengan masa manfaat 5 tahun.
    b. Tetapi, mulai 2010, mekanismenya adalah sesuai dengan PMK 78, masa manfaatnya 4 tahun?

    Nah, terus yang menjadi pertanyaan saya jika hal di atas benar adalah: Sampai kapan perhitungan kembali atas aktiva tersebut akan berakhir? Ikut yang 5 tahun seperti di KMK 575 atau 4 tahun seperti di PMK 78??

    misalkan, aktiva pick up itu harga 100 jt. Jadi, di th 2008 dan 2009 masing-masing PM-nya yg dikreditkan adalah 100 jt/5 = 20 jt (sebab masa manfaat 5 tahun), tetapi mulai 2010 akan menjadi 100 jt/4 = 25 jt (krn masa manfaat 4 tahun)?? Jika seperti ini, apakah perhitungan PM ini tidak perlu lagi di th 2012 mengingat masa manfaat 4 tahun (2008 perhitungan PM, 2009 juga, 2010, 2011 = 4 tahun pengkreditan PM??)??

    (Ini juga bagi saya menimbulkan pertanyaan: apakah atas suatu perolehan aktiva tetap, PM bisa dikreditkan SELURUHNYA di masa pajak perolehan atau HARUS DIKREDITKAN PER TAHUN BUKU sesuai masa manfaat??)

    Terima kasih Rekan atas tanggapannya….

  • begawan5060

    Member
    21 March 2011 at 10:56 pm

    Untuk th 2008 s.d. 2009 menggunakan mekanisme KMK 575 th 2000, dengan masa manfaat 5 tahun.[/quote]
    Oooh ini maksudnya…
    Bahwa menurut KMK-575 yang dihitung dengan menggunakan masa manfaat hanya barang modal. Sedangkan pengertian barang modal adalah barang berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilan
    Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang, maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang.

    Atas perolehan barang modal dan PM-nya sudah dikreditkan sd 31 Maret 2010, berlaku ketentuan KMK-575. Jadi, meskipun sudah melampaui tahun 2010, maka masa manfaat masih tetap 5 tahun, bukan berubah menjadi 4 tahun..

    Originaly posted by NIC:

    (Ini juga bagi saya menimbulkan pertanyaan: apakah atas suatu perolehan aktiva tetap, PM bisa dikreditkan SELURUHNYA di masa pajak perolehan atau HARUS DIKREDITKAN PER TAHUN BUKU sesuai masa manfaat??)

    Berdasarkan PMK-78, pengkreditan PM dalam masa perolehan, tetap dihitung menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (tidak seluruhnya) dan wajib dihitung kembali setelah tahun buku berakhir..(sesuai masa manfaat)

    Contoh :
    Masa Pajak Mei 2010 :
    Penyerahan terutang PPN = 600jt
    Penyerahan tidak terutang PPN = 800jt
    Jumlah Penyerahan = 1400jt
    PM atas pembelian truk = 20jt
    Penghitungan PPN terhutang Masa Mei 2010 :
    PM yg dpt dikreditkan = 20jt X (600jt : 1400jt) = 8.571.429
    PK = 60.000.000
    PM = 8.571.429
    KB = 51.428.571
    Dan setelah tahun buku berakhir, dihitung kembali berdasarkan masa manfaat..

  • NIC

    Member
    22 March 2011 at 7:57 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Atas perolehan barang modal dan PM-nya sudah dikreditkan sd 31 Maret 2010, berlaku ketentuan KMK-575. Jadi, meskipun sudah melampaui tahun 2010, maka masa manfaat masih tetap 5 tahun, bukan berubah menjadi 4 tahun..

    Atas yang ini, apa berarti jika misal barang modal tu dibeli th 2008, maka perhitungan kembali PM di tahun 2010, akan menggunakan masa manfaat 5 tahun sesuai KMK 575 (mengingat dibeli th 2008)???? Atau menggunakan masa manfaat 4 tahun sesuai PMK 78??? …Ini poin terpenting yg saya ingin klarifikasi…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now