Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perhitungan jasa pemasangan atas peralatan furniture
perhitungan jasa pemasangan atas peralatan furniture
Dear rekan pajak
mohon bantuannya,,saat ini saya bekerja di perusahaan yg bergerak d furniture..
yg mau saya tanyakan untuk perhitungan jasa pemasangan atas peralatan (dalam hal ini pemasangan atas top table meja yg dilakukan oleh suplier) apakah dapat dikenakan jasa pemasangan?terima kasih sebelumnya
salamSepertinya kena PPh Pasal 23 sebesar 2% rekan
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
atau
Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;mohon koreksinya
terima kasih rekan agustus atas info nya,,
PPh 23 kategori jasa Instalasi.. 🙂
- Originaly posted by Fredy0819:
PPh 23 kategori jasa Instalasi.. 🙂
terima kasih untuk jawabannya rekan Fredy0819… 😀