Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan perhitungan jasa pemasangan atas peralatan furniture

  • perhitungan jasa pemasangan atas peralatan furniture

  • pajak1234

    Member
    7 September 2012 at 9:23 am

    Dear rekan pajak
    mohon bantuannya,,saat ini saya bekerja di perusahaan yg bergerak d furniture..
    yg mau saya tanyakan untuk perhitungan jasa pemasangan atas peralatan (dalam hal ini pemasangan atas top table meja yg dilakukan oleh suplier) apakah dapat dikenakan jasa pemasangan?

    terima kasih sebelumnya
    salam

  • pajak1234

    Member
    7 September 2012 at 9:23 am
  • Agustus

    Member
    7 September 2012 at 9:30 am

    Sepertinya kena PPh Pasal 23 sebesar 2% rekan

    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    atau
    Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;

    mohon koreksinya

  • pajak1234

    Member
    7 September 2012 at 9:56 am

    terima kasih rekan agustus atas info nya,,

  • Fredy0819

    Member
    7 September 2012 at 10:02 am

    PPh 23 kategori jasa Instalasi.. 🙂

  • pajak1234

    Member
    7 September 2012 at 1:41 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    PPh 23 kategori jasa Instalasi.. 🙂

    terima kasih untuk jawabannya rekan Fredy0819… 😀

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now