Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perhitungan Jamsostek
Rekan-rekan ortax…
Boleh minta bantuan… Bagaimana perhitungan Jamsostek perusahaan??? mohon pencerahan rekan-rekan..
Terima kasih.
Salam
Mano.perhit.jamsostek terdiri dari:
– jht (jaminanhari tua)dng prosentase 2% ditanggung kary,3,7 % ditanggunf prsh (5,7% X UPAH PER BLN)
– JKM (jaminan kematian) = 0,3% x upah per bln
– JKK (jaminan kecelakaan kerja)= 0,89% x UPAH PER BLN
– JPK ( Jaminan pemeliharaan kesehatan)= untuk lajang 3%X upah, untuk kawin 6%x upah per bln
mininal upah sebesar UMR
per juli 2012 ada perubahan JPK dimana upah paling tinggi batasnya 2XPTKP-K.1 per bln nya.Pagi rekan djoen…
Terima kasih atas infonya… Apakah ada rekap formula perhitungannya?
Terima kasih..
Salam,
Mano
- Originaly posted by djoen:
perhit.jamsostek terdiri dari:
– jht (jaminanhari tua)dng prosentase 2% ditanggung kary,3,7 % ditanggunf prsh (5,7% X UPAH PER BLN)
– JKM (jaminan kematian) = 0,3% x upah per bln
– JKK (jaminan kecelakaan kerja)= 0,89% x UPAH PER BLN
– JPK ( Jaminan pemeliharaan kesehatan)= untuk lajang 3%X upah, untuk kawin 6%x upah per bln
mininal upah sebesar UMR
per juli 2012 ada perubahan JPK dimana upah paling tinggi batasnya 2XPTKP-K.1 per bln nya.mohon bantuannya rekan,.
untuk menentukan UPAH PER BULAN yg dilapor itu apakah dr gaji pokoknya saja atau total gaji yg ditrima (pokok+tunj+lembur dll)?
salam - Originaly posted by fazy:
untuk menentukan UPAH PER BULAN yg dilapor itu apakah dr gaji pokoknya saja atau total gaji yg ditrima (pokok+tunj+lembur dll)?
tergantung policy perusahaan, tapi mostly mengenakan dari gaji pokoknya saja..
salam
- Originaly posted by rheza:
tergantung policy perusahaan, tapi mostly mengenakan dari gaji pokoknya saja..
trimkasih rekan rheza
oowh.. berarti dr jamsostek sendiri tdk ada standart aturannya ya? hanya minimal upah sebesar UMR.
misalnya kalau upah yg dilaporkan diatas gaji pokoknya (tdk kurang dr UMR) apakah diperbolehkan?Salam
di peraturannya dikatakan upah sebulan, sedangkan tunjangan adalah kompensasi karyawan di luar gaji/upah, namun ada perusahaan yang mengenakan jamsostek dari total kompensasi karyawan, itu sah2 saja, selama tidak merugikan jamsostek.
salam
sori baru balas
untuk format perhitungannya buat aja di exel dengan cara dirumus biasa>
Upah yang dilaporkan minimal UMR
Diatas UMR malah jamsostek akan dengan senang hati menerimanya
Perhitungannya biasanya gaji pokok aja.tanpa lembur.
Bisa juga gaji pokok + tunjangan yg sifatnya tetap setiap bulan.Sebaiknya yg tidak tetap dlm arti jumlahnya berubah setiap bulan jangan dimasukkan.
- Originaly posted by djoen:
untuk format perhitungannya buat aja di exel dengan cara dirumus biasa>
bisa dijelaskan maksudnya?
Salam