Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › perhitungan HPP
jika saya dapat FP bulan desember 2013 dan sudah saya kreditkan pada bulan desember juga tetapi pembelian itu saya bayar pada bulan januari 2014 bolehkah saya kurangkan FP yang sdh saya kreditkan itu pada HPP 2013?terima kasih
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
bolehkah saya kurangkan FP yang sdh saya kreditkan itu pada HPP 2013?
maksudnya dimasukkan dalam HPP 2013 yah? Atau dikeluarkan?
mksd saya dikurangkan rekan jadi misal pembelian 6-FP 3 jadi HPPnya 3 rekan?tapi pembelian 2013 itu dibayarkan 2014 bolehkah seperti itu?
mohon petunjuk rekan….
up……
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
jika saya dapat FP bulan desember 2013 dan sudah saya kreditkan pada bulan desember juga tetapi pembelian itu saya bayar pada bulan januari 2014 bolehkah saya kurangkan FP yang sdh saya kreditkan itu pada HPP 2013?terima kasih
rekan menganut sistem pembukuan apa?
cash basis atau accrual basis?
kalau accrual, saya rasa tidak bisa rekan.. - Originaly posted by yovi:
cash basis atau accrual basis?
bedanya apa rekan?
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
bolehkah saya kurangkan FP yang sdh saya kreditkan itu pada HPP 2013?
jika yang dimaksud adalah DPP nya, maka boleh saja dikurangkan, yang penting konsisten dengan metode perhitungannya
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
jika yang dimaksud adalah DPP nya
maksd saya perhitungan HPP dalam menghitung R/l rekan, jadi misal pembelian di 2013 6-FP 3 jadi HPPnya 3 rekan?tapi pembelian 2013 itu dibayarkan 2014 bolehkah seperti itu?
Penghitungan HPP :
persediaan awal barang + pembelian barang – persediaan akhir barang.
tidak melihat apakah pembelian barang yang dimaksud belum dibayar/belum dilunasiAccrual basis kan, pembelian ya diakui pada saat penyerahan barang. Bukan pada saat pembayaran.. ntar rancu di persediaan loh
Mungkin bgt,.
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Penghitungan HPP :
persediaan awal barang + pembelian barang – persediaan akhir barang.
tidak melihat apakah pembelian barang yang dimaksud belum dibayar/belum dilunasisetuju dengan rekan kajapsby, kalau memang bulan desember sudah dicatat sebagai pembelian,maka di LK 2013 harusnya udah masuk di HPP
penyesuaian hanya bisa di pengkreditan PM, bukan di HPP. karena Lap. Laba rugi kan isinya transaksi tahun berjalan, gak bisa dipindahkan ke HPP tahun 2014
CMIIW - Originaly posted by tax-ido bertopeng:
maksd saya perhitungan HPP dalam menghitung R/l rekan, jadi misal pembelian di 2013 6-FP 3 jadi HPPnya 3 rekan?tapi pembelian 2013 itu dibayarkan 2014 bolehkah seperti itu?
boleh aja
1. Dibeli barang 100 kg @ 1000 ( berupa lembaran ) dengan Harga DPP : 100.000 PPN : 10.000 Total : 110.000
2. Di lakukan Proses untuk menjadikan batang sehingga dapat dijual 100 KG menjadi dengan 3 ukuran
a: 14 batang = 25 KG , b: 20 batang = 34 kg, c : 41 kg
total jasa pembuatan barang adalah DPP : 9.800 , pot pph 23 = 200 dan PPN : 1000 Total = 11.000
3. Barang telah terjual 5 batang dengan berat 5 KG dengan Harga 1.500 berarti DPP : 6.750 PPN : 750 Total = 7.500L/R Akhir Tahun
Penjualan 6.750
Pembelian 100.000
HPP 5.000 ( DARI BARANG BELUM DI PROSES )
_______ –
Persediaan Barang 95.000RUGI KOTOR ( 88.250 )
Pertanyaannya : apakah boleh jika HPP didapat dari barang mentahnya saja
dan ongkos pembuatan dibebankan sebagai biaya,seperti contoh di atas?
atau haruskan biaya pembuatan di hitung sebagai hpp ?
mohon untuk pencerahaannya rekan 🙂