Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perhitungan harta yang belum dilapor di SPT OP
perhitungan harta yang belum dilapor di SPT OP
dear rekan ortax
mohon pencerahaannya, bagaimana cara perhitungan harta (rumah) yang belum di lapor di SPT Tahunan OP, apakah nilai rumah tersebut langsung dikalikan dengan tarif progresif?sebagai contoh
Harga Rumah : Rp.500.000.000,-
perhitungan5% X Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000
15% X Rp. 200.000.000 = Rp.30.000.000
25% X Rp. 250.000.000 = Rp. 62.500.000
= Rp. 95.000.000
sanksi denda 48% = Rp.45.600.000
Total = Rp.140.600.000Apakah seperti begini perhitungannya?
mohon pencerahannya….Trima kasih
- Originaly posted by sancastparov:
Apakah seperti begini perhitungannya?
Sama sekali bukan seperti itu..
Silahkan pelajari Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh.. penjelasannya panjang rekan..
kalo ada harta bentuknya rumah mesti dilihat dulu apakah dalam pelaporan SPT sebelumnya penghasilan yg digunakan utk membeli rumah tsb sudah dilaporkan..kalau belum ya dimasukkan, pengenaan tarifnya progresif utk OP dengan dikurangi PTKP
kalo di SPT sebelumnya penghasilan yg digunakan utk memperoleh rumah tersebut sudah dilaporkan ya ga ada aspek pajaknya, kan sudah dikenakan pajak.., cantumkan saja rumah tsb dalam SPT tahun berikutnya
cmiiw