Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi perhitungan harta yang belum dilapor di SPT OP

  • perhitungan harta yang belum dilapor di SPT OP

     denzi updated 9 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • sancastparov

    Member
    31 October 2015 at 9:44 am

    dear rekan ortax

    mohon pencerahaannya, bagaimana cara perhitungan harta (rumah) yang belum di lapor di SPT Tahunan OP, apakah nilai rumah tersebut langsung dikalikan dengan tarif progresif?sebagai contoh

    Harga Rumah : Rp.500.000.000,-
    perhitungan

    5% X Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000
    15% X Rp. 200.000.000 = Rp.30.000.000
    25% X Rp. 250.000.000 = Rp. 62.500.000
    = Rp. 95.000.000
    sanksi denda 48% = Rp.45.600.000
    Total = Rp.140.600.000

    Apakah seperti begini perhitungannya?
    mohon pencerahannya….

    Trima kasih

  • sancastparov

    Member
    31 October 2015 at 9:44 am
  • begawan5060

    Member
    31 October 2015 at 2:43 pm
    Originaly posted by sancastparov:

    Apakah seperti begini perhitungannya?

    Sama sekali bukan seperti itu..
    Silahkan pelajari Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh..

  • denzi

    Member
    3 November 2015 at 10:28 am

    penjelasannya panjang rekan..

    kalo ada harta bentuknya rumah mesti dilihat dulu apakah dalam pelaporan SPT sebelumnya penghasilan yg digunakan utk membeli rumah tsb sudah dilaporkan..kalau belum ya dimasukkan, pengenaan tarifnya progresif utk OP dengan dikurangi PTKP

    kalo di SPT sebelumnya penghasilan yg digunakan utk memperoleh rumah tersebut sudah dilaporkan ya ga ada aspek pajaknya, kan sudah dikenakan pajak.., cantumkan saja rumah tsb dalam SPT tahun berikutnya

    cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now