Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan Gross Up Tenaga Ahli dan Penerima Hadiah OP

  • Perhitungan Gross Up Tenaga Ahli dan Penerima Hadiah OP

     zeroholmez updated 12 years ago 4 Members · 6 Posts
  • boboboy

    Member
    7 December 2012 at 10:36 am
  • boboboy

    Member
    7 December 2012 at 10:36 am

    Rekans..

    Gimana ya caranya menghitung pajak yang terhutang aapabila perusahaan membayar fee tenaga ahli sebesar Rp 71.250.000 dan pemenang lomba OP sebesar Rp 65.000.000 dengan metode gross up..

    Mohon bantuannya ya rekan – rekan..

  • Tinker

    Member
    7 December 2012 at 11:17 am

    Rekan-Rekan yang baik,

    Bagaimana perlakuan pajak untuk perusahaan non pkp yang sewa apartemen kepada orang pribadi?? apakah dikenakan PPh Final pasal 4 (2) ? bila dikenakan, siapakah yang berhak memotong dan melaporkan Pajak tersebut??

    Mohon bantuannya ya, Terima Kasih…

  • Doel08

    Member
    7 December 2012 at 11:21 am

    Tenaga Ahli

    Gross up Bruto(50%) Tarif PPh 21 Nett
    (71.250.000/0.975)=73.076.923 36.538.462 5% 1.826.923 71.250.000

    Pemenang Lomba

    50.000.000/0.95=52.631.579 5% 2.631.579 50.000.000
    15.000.000/0.85=17.647.059 15% 2.647.059 15.000.000

    benar begitu bukan yaaa

  • Doel08

    Member
    7 December 2012 at 11:26 am

    Non PKP hubungannya dengan PPN bukan PPh, jadi perusahaan harus tetap memotong pph 4(2) dan melaporkannya

  • zeroholmez

    Member
    7 December 2012 at 2:54 pm
    Originaly posted by Doel08:

    Non PKP hubungannya dengan PPN bukan PPh, jadi perusahaan harus tetap memotong pph 4(2) dan melaporkannya

    setuju

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now