Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan gross up method untuk penghasilan teratur dan tidak teratur

  • Perhitungan gross up method untuk penghasilan teratur dan tidak teratur

  • wiguna

    Member
    28 August 2012 at 8:02 am
  • wiguna

    Member
    28 August 2012 at 8:02 am

    Yth. Rekan-rekan member ortax

    Perusahaan saya membuat kebijakan mengenai PPh 21 atas penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan agar diberikan pula tunjangan PPh 21. Adapun untuk perhitungan PPh 21, kami menggunakan sistem yang dibuat sendiri oleh bagian IT. Yang ingin saya tanyakan :
    Bagaimana rumus untuk perhitungan gross up atas penghasilan teratur dan tidak teratur? saya sudah berusaha mencari- cari rumusnya, tapi yang saya temukan hanya rumus gross up penghasilan teratur saja.

    mohon bantuan dan pencerahan dari rekan – rekan ortax.

    makasih

  • hangsengnikkei

    Member
    28 August 2012 at 8:40 am
    Originaly posted by wiguna:

    Bagaimana rumus untuk perhitungan gross up atas penghasilan teratur dan tidak teratur?

    harusnya sih sama aja ya rekan kl pake excel asal iteration nya di enable kyknya bs didapet deh. mohon koreksinya rekan yg lain

  • begawan5060

    Member
    28 August 2012 at 2:17 pm
    Originaly posted by wiguna:

    Perusahaan saya membuat kebijakan mengenai PPh 21 atas penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan agar diberikan pula tunjangan PPh 21.

    Pemberian tunjangan PPh ada 2 jenis, yaitu :
    1. Jumlah tunjangannya ditentukan terlebih dulu; dan
    2. Jumlah tunjangannya sebesar PPh yang terutang (dikenal dgn istilah gross up)
    Nah, yang mana?

    Originaly posted by wiguna:

    Bagaimana rumus untuk perhitungan gross up atas penghasilan teratur dan tidak teratur? saya sudah berusaha mencari- cari rumusnya, tapi yang saya temukan hanya rumus gross up penghasilan teratur saja.

    Sama saja… silahkan pilih di konstribusi member..

  • FSormin

    Member
    28 August 2012 at 2:47 pm

    di website ortax ini kalau tidak salah sih… ada tuh cara menghitung gross up pph psl 21…

  • Yovi

    Member
    28 August 2012 at 2:51 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    di website ortax ini kalau tidak salah sih… ada tuh cara menghitung gross up pph psl 21…

    ada banyak rekan..
    punya rekan begawan juga ada.. hehehe

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now