Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan gross up method untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
Perhitungan gross up method untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
Yth. Rekan-rekan member ortax
Perusahaan saya membuat kebijakan mengenai PPh 21 atas penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan agar diberikan pula tunjangan PPh 21. Adapun untuk perhitungan PPh 21, kami menggunakan sistem yang dibuat sendiri oleh bagian IT. Yang ingin saya tanyakan :
Bagaimana rumus untuk perhitungan gross up atas penghasilan teratur dan tidak teratur? saya sudah berusaha mencari- cari rumusnya, tapi yang saya temukan hanya rumus gross up penghasilan teratur saja.mohon bantuan dan pencerahan dari rekan – rekan ortax.
makasih
- Originaly posted by wiguna:
Bagaimana rumus untuk perhitungan gross up atas penghasilan teratur dan tidak teratur?
harusnya sih sama aja ya rekan kl pake excel asal iteration nya di enable kyknya bs didapet deh. mohon koreksinya rekan yg lain
- Originaly posted by wiguna:
Perusahaan saya membuat kebijakan mengenai PPh 21 atas penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan agar diberikan pula tunjangan PPh 21.
Pemberian tunjangan PPh ada 2 jenis, yaitu :
1. Jumlah tunjangannya ditentukan terlebih dulu; dan
2. Jumlah tunjangannya sebesar PPh yang terutang (dikenal dgn istilah gross up)
Nah, yang mana?Originaly posted by wiguna:Bagaimana rumus untuk perhitungan gross up atas penghasilan teratur dan tidak teratur? saya sudah berusaha mencari- cari rumusnya, tapi yang saya temukan hanya rumus gross up penghasilan teratur saja.
Sama saja… silahkan pilih di konstribusi member..
di website ortax ini kalau tidak salah sih… ada tuh cara menghitung gross up pph psl 21…
- Originaly posted by Fsormin:
di website ortax ini kalau tidak salah sih… ada tuh cara menghitung gross up pph psl 21…
ada banyak rekan..
punya rekan begawan juga ada.. hehehe