Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan Gaji
Hi Guys, Salam Ortax…
Saya mau tanya, Bgaimana Perhitungan Gaji Yang di Setahunkan? Thanks yagaji sebulan di kali 12,,,
salam
- Originaly posted by Yosamada:
Hi Guys, Salam Ortax…
Saya mau tanya, Bgaimana Perhitungan Gaji Yang di Setahunkan? Thanks yailsutrasinya mohon dilengkapi lagi, biar jadi jelas maksud pertanyaannya.
Sebab, kalau cuma gini, jawabnya ya simpel :
Gaji disetahunkan = gaji sebulan di kali 12
Kalau gaji 3 bulan disetahunkan = gaji 3 bulan x (12/3)
Kalau gaji 7 bulan disetahunkan = gaji 7 bulan x (12/7)
Dst…Salam
Salam
- Originaly posted by hanif:
Sebab, kalau cuma gini, jawabnya ya simpel :
Gaji disetahunkan = gaji sebulan di kali 12
Kalau gaji 3 bulan disetahunkan = gaji 3 bulan x (12/3)
Kalau gaji 7 bulan disetahunkan = gaji 7 bulan x (12/7)
Dst…hehe
salam