Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perhitungan Depresiasi untuk Tanah Perkebunan Sawit
Perhitungan Depresiasi untuk Tanah Perkebunan Sawit
Dear all,
Apakah tanah yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit termasuk aktiva yang harus dihitung depresiasinya ? Bagaimana perhitungannya dari segi akuntansi dan perpajakan ?Mohon pencerahannya…..thanks !
rekan pierre..
bisa dilihat http://hardijma.wordpress.com/2008/04/18/beda-syar at-penyusutan-aktiva-tetap-menurut-pajak-dan-akunt ansi/
mungkin bisa membantu…
mohon tambahan informasi dari rekan ortax lainnya..
salam..- Originaly posted by pierre:
Apakah tanah yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit termasuk aktiva yang harus dihitung depresiasinya ? Bagaimana perhitungannya dari segi akuntansi dan perpajakan ?
Tidak…
Tanaman kerasnya dapat disusutkan.. Bila perusahaan sawit mempunyai tanah dengan hak pakai 20 tahun, apakah bisa disusutkan selama 20 tahun juga ? urgent , tolong ya pencerahannya.
Tanah yang dipakai untuk kelapa sawit, biasanya mempunyai HGU, biaya memperoleh HGU ini merupakan Nilai HGU itu, jadi bukan tanahnya, tanahnya milik pemerintah.
Nilai perolehan HGU inilah disusutkan, penyusutannya berdasarkan jangka waktu HGU, biasanya biaya ini dilokasikan ke Tanaman menghasilkan dan menjadi unsur harga pokok penjualan.- Originaly posted by Sugito:
Bila perusahaan sawit mempunyai tanah dengan hak pakai 20 tahun, apakah bisa disusutkan selama 20 tahun juga ? urgent , tolong ya pencerahannya.
Biaya perolehan untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai, untuk pertama kalinya tidak boleh disusutkan. Biaya perpanjangannya boleh disusutkan selama usia jangka waktu hak perpanjangan (UU PPh/2008, Pasal 11 ayat 1, dan penjelasannya).
Sepakat dengan rekan phoska, jadi yang diamortisasi adalah biaya perpanjangan HGU nya, bukan pengeluaran untuk memperoleh hak pertama kali.
Salam.