Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perhitungan Denda Pajak Sesuai UU Cipta Kerja
Perhitungan Denda Pajak Sesuai UU Cipta Kerja
utk para senior, mau tanya. jika kita mendapatkan stp tahun pajak 2017, tapi stpnya terbit di tahun 2022, apakah sanksi dendanya mengikuti uu pajak yg lama ( 2% per bln ) atau sesuai dgn uu cipta kerja ( sesuai krus bi ) ?
tolong pencerahannya
selamat sore rekan setau saya sih mengikuti uu pajak di tahun pembayaran pajak rekan
tq rekan atas balasannya. ini ada dasar hukumnya ?
Seharusnya sanksi atas STP yang terbit setelah berlaku nya UU No 7 Tahun 2021 UU HPP, berlaku cara perhitungan sesuai UU HPP.
UU HPP klaster KUP yang mengubah beberapa ketentuan dari UU KUP langsung berlaku sejak UU HPP diundangkan.
denda bunga sekarang ini tidak lagi memakai tarif 2% per bulan, melainkan mengacu pada suku bunga ditambah uplift factor dibagi 12.
jadi ini dilihat dr kapan stpnya terbit rekan. ini ada dsr hukumnya tdk ?
itu sudah dikasih dasar hukumnya, untuk tarifnya diatur melalui KMK tiap bulan. bisa di akses lewat web ortax di sub menu “tarif bunga”
Izin menambahkan rekan blankfank. untuk tahun pajak 2017 pakai bunga sesuai 540/KMK.010/2020, penjelasannya ada di diktum keenam.
Sanksi dendanya mengikuti KMK 540/KMK.010/2020 sebesar 0.99% rekan.
berarti melihat stpnya terbit y rekan ?
sepi x lah .wkwkwk