Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Perhitungan BPHTB Yang Benar?
Perhitungan BPHTB Yang Benar?
Salam,
Mohon info rekan2 sekalian, saya melakukan pembelian 1 unit apartemen pada tahun 2009, serah terima 2011, panggilan AJB 2018. Yang menjadi pertanyaan adalah perhitungan Biaya BPHTB yang benar mengikuti NJOP 2018 atau Harga Transaksi/Harga Pengikatan 2009? Mohon info karena informasi yang beredar di lapangan beragam.
Mohon diperjelas yang dimaksud oleh Nilai/Tahun Perolehan yang tercantum pada Perda DKI 18 Tahun 2010 Pasal 5 Poin 3
Terima kasih atas bantuannya.
Sepemahaman saya, NPOP (Harga Transaksi)-nya dikenakan dari yang mana lebih tinggi antara dua tsb.
- Originaly posted by Nicky22ort:
dimaksud oleh Nilai/Tahun Perolehan yang tercantum pada Perda DKI 18 Tahun 2010 Pasal 5 Poin 3
dr harga jual atau NJOP mana yg lbh tinggi
Saat terutangnya BPHTB adalah saat di tandatangani akta. Jadi NPOP anda kena berdasar tahun AJB yaitu 2018. Nilai mana yg besar NJOP 2018 atau jual beli itu yg menjadi DPP nya.