Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan angsuran pph 25

  • Perhitungan angsuran pph 25

     pandhowo updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 7 Posts
  • rukhan

    Member
    28 February 2011 at 10:26 am
  • rukhan

    Member
    28 February 2011 at 10:26 am

    sedikit share rekan..

    Sebenarnya angsuran perhitungan pph 25 Badan untuk setahun dihitung dari mana??

    kl selama ini saya menghitung pph 25 dari rata2 laba selama tiga bulan disetahunkan dibagi 12. menghitung pph 25 selama triwulan.

    atau dari total hutang pajak setahun dibagi 12? misal total hutang pajak tahun 2010 = 120jt. angsuran pajak pph 25 tahun 2011 adalah 120jt/12=10jt.

    mohon pencerahannya dari rekan sekalian..

  • bayem

    Member
    28 February 2011 at 10:42 am
    Originaly posted by rukhan:

    Sebenarnya angsuran perhitungan pph 25 Badan untuk setahun dihitung dari mana??

    kl selama ini saya menghitung pph 25 dari rata2 laba selama tiga bulan disetahunkan dibagi 12. menghitung pph 25 selama triwulan.

    atau dari total hutang pajak setahun dibagi 12? misal total hutang pajak tahun 2010 = 120jt. angsuran pajak pph 25 tahun 2011 adalah 120jt/12=10jt.

    mohon pencerahannya dari rekan sekalian..

    pelajari 255/PMK.03/2008

    semoga membantu

  • rukhan

    Member
    28 February 2011 at 11:16 am
    Originaly posted by bayem:

    pelajari 255/PMK.03/2008

    trimakasih rekan. sangat membantu.

  • dedysidarta

    Member
    28 February 2011 at 11:18 am

    Kalo angsuran PPh 25 pribadi, dari penghasilan kena pajak dikurangi dengan kredit pajak yang lain dibagi 12 (ini perhitungan selam setahun ya)

    Kalo untuk pph 25 badan seharusnya dari penghasilan netto fiskal selama setahun dibagi 12.

  • rukhan

    Member
    28 February 2011 at 3:37 pm
    Originaly posted by dedysidarta:

    Kalo angsuran PPh 25 pribadi, dari penghasilan kena pajak dikurangi dengan kredit pajak yang lain dibagi 12 (ini perhitungan selam setahun ya)

    dalam 255/PMK.03/2008 pasal 2 ay 1 = Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    WP baru = ps 1ay 1. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. jadi tidak cuma WP Pribadi namun badan jg. CMIIW sob..

  • pandhowo

    Member
    1 March 2011 at 8:40 am

    coba dilihat di Formulir SPT Tahunan, dilembar kedua ada penghitungan PPh 25 untuk tahun berikutnya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now