Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan angsuran pph 25
sedikit share rekan..
Sebenarnya angsuran perhitungan pph 25 Badan untuk setahun dihitung dari mana??
kl selama ini saya menghitung pph 25 dari rata2 laba selama tiga bulan disetahunkan dibagi 12. menghitung pph 25 selama triwulan.
atau dari total hutang pajak setahun dibagi 12? misal total hutang pajak tahun 2010 = 120jt. angsuran pajak pph 25 tahun 2011 adalah 120jt/12=10jt.
mohon pencerahannya dari rekan sekalian..
- Originaly posted by rukhan:
Sebenarnya angsuran perhitungan pph 25 Badan untuk setahun dihitung dari mana??
kl selama ini saya menghitung pph 25 dari rata2 laba selama tiga bulan disetahunkan dibagi 12. menghitung pph 25 selama triwulan.
atau dari total hutang pajak setahun dibagi 12? misal total hutang pajak tahun 2010 = 120jt. angsuran pajak pph 25 tahun 2011 adalah 120jt/12=10jt.
mohon pencerahannya dari rekan sekalian..
pelajari 255/PMK.03/2008
semoga membantu
- Originaly posted by bayem:
pelajari 255/PMK.03/2008
trimakasih rekan. sangat membantu.
Kalo angsuran PPh 25 pribadi, dari penghasilan kena pajak dikurangi dengan kredit pajak yang lain dibagi 12 (ini perhitungan selam setahun ya)
Kalo untuk pph 25 badan seharusnya dari penghasilan netto fiskal selama setahun dibagi 12.
- Originaly posted by dedysidarta:
Kalo angsuran PPh 25 pribadi, dari penghasilan kena pajak dikurangi dengan kredit pajak yang lain dibagi 12 (ini perhitungan selam setahun ya)
dalam 255/PMK.03/2008 pasal 2 ay 1 = Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
WP baru = ps 1ay 1. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. jadi tidak cuma WP Pribadi namun badan jg. CMIIW sob.. coba dilihat di Formulir SPT Tahunan, dilembar kedua ada penghitungan PPh 25 untuk tahun berikutnya