Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Perhiasan yang akan di tax amnesty
Perhiasan yang akan di tax amnesty
Dear rekan
Saya mau tanya rekan, jika saya ikut TA , dengan mengakui adanya asset perhiasan senilai rp. 5 milyar dan saya bayar uang tebusan.
1. Dengan angka asset perhiasan tersebut beresiko tidak setelah Ta ?
2. Nantinya apa akan di pertanyakan bukti pembelian nya tidak?- Originaly posted by Tari_2303:
1. Dengan angka asset perhiasan tersebut beresiko tidak setelah Ta ?
Tidak ada risiko, kan mau ngaku 'dosa'
Originaly posted by Tari_2303:2. Nantinya apa akan di pertanyakan bukti pembelian nya tidak?
Sebaiknya pakai bukti rekan, tapi hal tsb belum diatur di kententuan. Nilai wajar menurut perhitungan WP
Pd saat pengajuan surat pernyataan harta itu tidak akan ditanyakan bukti kepemilikannya.
Hanya saja tahun 2016 petugas berhak menguji eksistensi harta tsb.Cmiiw
Wah sesuai aturan ta diutak atik
Gimana cara uji eksistensi? Ada dsr hukumnya- Originaly posted by Tari_2303:
1. Dengan angka asset perhiasan tersebut beresiko tidak setelah Ta ?
pertanyaannya, benar exist nda tuh perhiasan, banyak sekali ya hehe. kl nda exist, ya bisa jadi beresiko untuk dicek nanti nya.
Originaly posted by Tari_2303:2. Nantinya apa akan di pertanyakan bukti pembelian nya tidak?
bukti pembelian saat TA tidak perlu, namun jika dipertanyakan saat pengujian, mungkin dapat membantu bukti nya
Originaly posted by windriani:Wah sesuai aturan ta diutak atik
Gimana cara uji eksistensi? Ada dsr hukumnyasama hal nya dengan case TA uang tunai 10 M, dilaporkan tiap 6 bulan sekali kan ada dimana uang tunainya, masa iya simpan uang tunai di bawah bantal, pasti nanti bisa dicek kewajarannya hingga existensinya
cmiiw
Sebenarnya perhiasan itu dak exist rekan, jadi critanya begini. Wp blm npwp, Wp ada beberapa asset rumah atau tanah tapi masih atas nama orang lain, dana utk pembelian asset dari warisan, singkat cerita utk membaliknama asset tsb wp tidak ada dana, jadi jika suatu saat Wp mau membaliknama asset tsb ( brarti.kan seolah olah beli asset) jadi dana yg di.pake…menurut rekan gimana..aman tidak seprti itu
- Originaly posted by Tari_2303:
Sebenarnya perhiasan itu dak exist rekan, jadi critanya begini. Wp blm npwp, Wp ada beberapa asset rumah atau tanah tapi masih atas nama orang lain, dana utk pembelian asset dari warisan, singkat cerita utk membaliknama asset tsb wp tidak ada dana, jadi jika suatu saat Wp mau membaliknama asset tsb ( brarti.kan seolah olah beli asset) jadi dana yg di.pake…menurut rekan gimana..aman tidak seprti itu
Saya ngerti maksudnya.
Uang disaku Rp 0
Harta di SPT Rp 5 M tahun 2016
Simulasi nya
1 Rekan buat surat pernyataan bahwa harta Rp 5 M diinvestasi di dalam negeri.
Bagaimana nasib surat pernyataan harta Rp 5 M padahal disaku Rp 0, bila pada tahun 2017 rekan diminta pemerintah untuk investasi harta tsb ke Obligasi pemerintah? Gigi jari. keliatan bohong.
Maksudnya ada satu syarat juga surat untuk menginvestasikan harta tambahan di Indonesia.
2. Setelah TA sampai 3 tahun kedepan sepertinya wewenang pemerintah mau minta WP untuk apakan harta tambahan tsb karena sudah buat surat pernyataan menginvestasikan di Indonesia dstnya.
3. Setelah 3 tahun setelah TA bila di SPT ada Rp 5 M dan harta disaku ada cuma Rp 1 M. kurang Rp 4 M, coba rekan lanjut kan simulasi nya sendiri. Lanjutkan dan itu jawaban atas resiko nya. HeheheheBila cuma selisih Rp 100.000.000 akan beda dengan Rp 4 M.
Tali bila Sin salabin sampai Desember 2016 kejadian seperti ilustrasi rekan…. beberapa asset rumah dstnya…. Itu tulisan rekan … Ya pas sudah. Bisa. Jadi penghasilan nya ditebus didepan lewat TA. Bila tidak….. Teruskan ya rekan….
Rekan buat surat pernyataan bahwa harta Rp 5 M diinvestasi di dalam negeri.
Maaf rekan kan tambahan harta dalam bentuk perhiasan..apakah tetap buat surat penyataan bahwa harta rp. 5 M di investasikan ke dalam negeri
Utk beberapa aset rumah dst..mmg blm tahu sih mau dibalik nama kapan sih rekan…
Apakah ada solusi utk permasalah ini rekan?- Originaly posted by Tari_2303:
Rekan buat surat pernyataan bahwa harta Rp 5 M diinvestasi di dalam negeri.
ini apa ya?
setau saya cuma :
yg didalam negeri cuma buat surat pernyataan tidak mengalihkan ke luar negeri.cmiiw
- Originaly posted by Tari_2303:
menurut rekan gimana..aman tidak seprti itu
jika rekan pernah mengalami yg namanya diperiksa petugas pajak, segala sesuatu yg tidak sesuai keadaan sebenarnya tidak akan aman. menyembunyikan, ketemu dan kena sanksi gede. mengada-ada, dianggap ada beneran. karena orientasi mereka penerimaan negara.
lapor saja apa adanya. ungkap tebus legaaa
- Originaly posted by Tari_2303:
Rekan buat surat pernyataan bahwa harta Rp 5 M diinvestasi di dalam negeri.
Maaf rekan kan tambahan harta dalam bentuk perhiasan..apakah tetap buat surat penyataan bahwa harta rp. 5 M di investasikan ke dalam negeri
Utk beberapa aset rumah dst..mmg blm tahu sih mau dibalik nama kapan sih rekan…
Apakah ada solusi utk permasalah ini rekan?Saya baru dengar juga info semua peserta TA buat surat pernyataan ini, dan wajib lapor harta tambahan 6 bulan sekali selama 3 tahun. Bila mengelebungkan harta sebesar Rp 5 m menurut hemat saya riskan dan bermasalah.
- Originaly posted by goodmorning:
jika rekan pernah mengalami yg namanya diperiksa petugas pajak, segala sesuatu yg tidak sesuai keadaan sebenarnya tidak akan aman. menyembunyikan, ketemu dan kena sanksi gede. mengada-ada, dianggap ada beneran. karena orientasi mereka penerimaan negara.
lapor saja apa adanya. ungkap tebus legaaa
Statement ini bagus.
- Originaly posted by Tari_2303:
menurut rekan gimana..aman tidak seprti itu
Tidak