Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Perhiasan yang akan di tax amnesty

  • Perhiasan yang akan di tax amnesty

     raka8883 updated 8 years, 4 months ago 7 Members · 18 Posts
  • Tari_2303

    Member
    6 August 2016 at 4:35 pm
  • Tari_2303

    Member
    6 August 2016 at 4:35 pm

    Dear rekan
    Saya mau tanya rekan, jika saya ikut TA , dengan mengakui adanya asset perhiasan senilai rp. 5 milyar dan saya bayar uang tebusan.
    1. Dengan angka asset perhiasan tersebut beresiko tidak setelah Ta ?
    2. Nantinya apa akan di pertanyakan bukti pembelian nya tidak?

  • santosobroto

    Member
    6 August 2016 at 10:03 pm
    Originaly posted by Tari_2303:

    1. Dengan angka asset perhiasan tersebut beresiko tidak setelah Ta ?

    Tidak ada risiko, kan mau ngaku 'dosa'

    Originaly posted by Tari_2303:

    2. Nantinya apa akan di pertanyakan bukti pembelian nya tidak?

    Sebaiknya pakai bukti rekan, tapi hal tsb belum diatur di kententuan. Nilai wajar menurut perhitungan WP

  • raka8883

    Member
    6 August 2016 at 11:08 pm

    Pd saat pengajuan surat pernyataan harta itu tidak akan ditanyakan bukti kepemilikannya.
    Hanya saja tahun 2016 petugas berhak menguji eksistensi harta tsb.

    Cmiiw

  • windriani

    Member
    7 August 2016 at 1:48 am

    Wah sesuai aturan ta diutak atik
    Gimana cara uji eksistensi? Ada dsr hukumnya

  • denny.wianto

    Member
    7 August 2016 at 6:58 am
    Originaly posted by Tari_2303:

    1. Dengan angka asset perhiasan tersebut beresiko tidak setelah Ta ?

    pertanyaannya, benar exist nda tuh perhiasan, banyak sekali ya hehe. kl nda exist, ya bisa jadi beresiko untuk dicek nanti nya.

    Originaly posted by Tari_2303:

    2. Nantinya apa akan di pertanyakan bukti pembelian nya tidak?

    bukti pembelian saat TA tidak perlu, namun jika dipertanyakan saat pengujian, mungkin dapat membantu bukti nya

    Originaly posted by windriani:

    Wah sesuai aturan ta diutak atik
    Gimana cara uji eksistensi? Ada dsr hukumnya

    sama hal nya dengan case TA uang tunai 10 M, dilaporkan tiap 6 bulan sekali kan ada dimana uang tunainya, masa iya simpan uang tunai di bawah bantal, pasti nanti bisa dicek kewajarannya hingga existensinya

    cmiiw

  • Tari_2303

    Member
    7 August 2016 at 6:02 pm

    Sebenarnya perhiasan itu dak exist rekan, jadi critanya begini. Wp blm npwp, Wp ada beberapa asset rumah atau tanah tapi masih atas nama orang lain, dana utk pembelian asset dari warisan, singkat cerita utk membaliknama asset tsb wp tidak ada dana, jadi jika suatu saat Wp mau membaliknama asset tsb ( brarti.kan seolah olah beli asset) jadi dana yg di.pake…menurut rekan gimana..aman tidak seprti itu

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 9:25 pm
    Originaly posted by Tari_2303:

    Sebenarnya perhiasan itu dak exist rekan, jadi critanya begini. Wp blm npwp, Wp ada beberapa asset rumah atau tanah tapi masih atas nama orang lain, dana utk pembelian asset dari warisan, singkat cerita utk membaliknama asset tsb wp tidak ada dana, jadi jika suatu saat Wp mau membaliknama asset tsb ( brarti.kan seolah olah beli asset) jadi dana yg di.pake…menurut rekan gimana..aman tidak seprti itu

    Saya ngerti maksudnya.
    Uang disaku Rp 0
    Harta di SPT Rp 5 M tahun 2016
    Simulasi nya
    1 Rekan buat surat pernyataan bahwa harta Rp 5 M diinvestasi di dalam negeri.
    Bagaimana nasib surat pernyataan harta Rp 5 M padahal disaku Rp 0, bila pada tahun 2017 rekan diminta pemerintah untuk investasi harta tsb ke Obligasi pemerintah? Gigi jari. keliatan bohong.
    Maksudnya ada satu syarat juga surat untuk menginvestasikan harta tambahan di Indonesia.
    2. Setelah TA sampai 3 tahun kedepan sepertinya wewenang pemerintah mau minta WP untuk apakan harta tambahan tsb karena sudah buat surat pernyataan menginvestasikan di Indonesia dstnya.
    3. Setelah 3 tahun setelah TA bila di SPT ada Rp 5 M dan harta disaku ada cuma Rp 1 M. kurang Rp 4 M, coba rekan lanjut kan simulasi nya sendiri. Lanjutkan dan itu jawaban atas resiko nya. Hehehehe

    Bila cuma selisih Rp 100.000.000 akan beda dengan Rp 4 M.

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 9:32 pm

    Tali bila Sin salabin sampai Desember 2016 kejadian seperti ilustrasi rekan…. beberapa asset rumah dstnya…. Itu tulisan rekan … Ya pas sudah. Bisa. Jadi penghasilan nya ditebus didepan lewat TA. Bila tidak….. Teruskan ya rekan….

  • Tari_2303

    Member
    8 August 2016 at 2:41 pm

    Rekan buat surat pernyataan bahwa harta Rp 5 M diinvestasi di dalam negeri.

    Maaf rekan kan tambahan harta dalam bentuk perhiasan..apakah tetap buat surat penyataan bahwa harta rp. 5 M di investasikan ke dalam negeri
    Utk beberapa aset rumah dst..mmg blm tahu sih mau dibalik nama kapan sih rekan…
    Apakah ada solusi utk permasalah ini rekan?

  • raka8883

    Member
    8 August 2016 at 3:49 pm
    Originaly posted by Tari_2303:

    Rekan buat surat pernyataan bahwa harta Rp 5 M diinvestasi di dalam negeri.

    ini apa ya?

    setau saya cuma :
    yg didalam negeri cuma buat surat pernyataan tidak mengalihkan ke luar negeri.

    cmiiw

  • goodmorning

    Member
    8 August 2016 at 4:08 pm
    Originaly posted by Tari_2303:

    menurut rekan gimana..aman tidak seprti itu

    jika rekan pernah mengalami yg namanya diperiksa petugas pajak, segala sesuatu yg tidak sesuai keadaan sebenarnya tidak akan aman. menyembunyikan, ketemu dan kena sanksi gede. mengada-ada, dianggap ada beneran. karena orientasi mereka penerimaan negara.

    lapor saja apa adanya. ungkap tebus legaaa

  • danilecarlo

    Member
    8 August 2016 at 6:18 pm
    Originaly posted by Tari_2303:

    Rekan buat surat pernyataan bahwa harta Rp 5 M diinvestasi di dalam negeri.

    Maaf rekan kan tambahan harta dalam bentuk perhiasan..apakah tetap buat surat penyataan bahwa harta rp. 5 M di investasikan ke dalam negeri
    Utk beberapa aset rumah dst..mmg blm tahu sih mau dibalik nama kapan sih rekan…
    Apakah ada solusi utk permasalah ini rekan?

    Saya baru dengar juga info semua peserta TA buat surat pernyataan ini, dan wajib lapor harta tambahan 6 bulan sekali selama 3 tahun. Bila mengelebungkan harta sebesar Rp 5 m menurut hemat saya riskan dan bermasalah.

  • danilecarlo

    Member
    8 August 2016 at 6:20 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    jika rekan pernah mengalami yg namanya diperiksa petugas pajak, segala sesuatu yg tidak sesuai keadaan sebenarnya tidak akan aman. menyembunyikan, ketemu dan kena sanksi gede. mengada-ada, dianggap ada beneran. karena orientasi mereka penerimaan negara.

    lapor saja apa adanya. ungkap tebus legaaa

    Statement ini bagus.

  • danilecarlo

    Member
    8 August 2016 at 6:21 pm
    Originaly posted by Tari_2303:

    menurut rekan gimana..aman tidak seprti itu

    Tidak

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now