perencanaan pajak untuk PPh Badan
rekan orTax,
apakah ada strategi perencanaan pajak untuk biaya listrik, air, dan telepon rumah direkrut yang dibebankan ke PPh Badan perusahaan? Jika ada, apakah ada dasar hukumnya?satu lagi mengenai penyusutan aktiva tetap, Mesin dikelompokan sebagai kelompok III diperoleh pada Juni 2003, Menurut perpajakan, penyusutan untuk tahun berjalan (2003) secara proporsional(7/12 x penyusutan 1 tahun) atau dihitung satu tahun penuh?
thanks before
rekan orTax,
apakah ada strategi perencanaan pajak untuk biaya listrik, air, dan telepon rumah direkrut yang dibebankan ke PPh Badan perusahaan? Jika ada, apakah ada dasar hukumnya?satu lagi mengenai penyusutan aktiva tetap, Mesin dikelompokan sebagai kelompok III diperoleh pada Juni 2003, Menurut perpajakan, penyusutan untuk tahun berjalan (2003) secara proporsional(7/12 x penyusutan 1 tahun) atau dihitung satu tahun penuh?
thanks before
- Originaly posted by miikochan:
apakah ada strategi perencanaan pajak untuk biaya listrik, air, dan telepon rumah direkrut yang dibebankan ke PPh Badan perusahaan? Jika ada, apakah ada dasar hukumnya?
Dijadikan tunjangan saja buat direktur. Nanti jadi penghasilan direktur dan bisa jadi biaya perusahaan.
Originaly posted by miikochan:l(7/12 x penyusutan 1 tahun) atau dihitung satu tahun penuh?
yang ini rekan :
Originaly posted by miikochan:7/12 x penyusutan 1 tahun
- Originaly posted by miikochan:
apakah ada strategi perencanaan pajak untuk biaya listrik, air, dan telepon rumah direkrut yang dibebankan ke PPh Badan perusahaan? Jika ada, apakah ada dasar hukumnya?
Dijadikan tunjangan saja buat direktur. Nanti jadi penghasilan direktur dan bisa jadi biaya perusahaan.
Originaly posted by miikochan:l(7/12 x penyusutan 1 tahun) atau dihitung satu tahun penuh?
yang ini rekan :
Originaly posted by miikochan:7/12 x penyusutan 1 tahun
- Originaly posted by kasitaugaya:
Dijadikan tunjangan saja buat direktur. Nanti jadi penghasilan direktur dan bisa jadi biaya perusahaan.
Tergantung rekan……
Perusahaan sedang laba atau rugi, jika sedang rugi mending posting biaya listrik aja
trus koreksi fiskalcmiiw…
- Originaly posted by kasitaugaya:
Dijadikan tunjangan saja buat direktur. Nanti jadi penghasilan direktur dan bisa jadi biaya perusahaan.
Tergantung rekan……
Perusahaan sedang laba atau rugi, jika sedang rugi mending posting biaya listrik aja
trus koreksi fiskalcmiiw…
Trims rekan kasitaugaya dan rekan raharjo. Pembahasannya sangat membantu
Trims rekan kasitaugaya dan rekan raharjo. Pembahasannya sangat membantu
- Originaly posted by miikochan:
jika direktur diberi tunjangan, apakah boleh jd biaya?
tidak boleh,,,
karena ini non deductable – non taxable… cmiiw - Originaly posted by miikochan:
jika direktur diberi tunjangan, apakah boleh jd biaya?
tidak boleh,,,
karena ini non deductable – non taxable… cmiiw Rekan, sy lupa perusahaan ini bentuknya CV. Kalau CV kan gaji direktur tdk blh masuk ke biaya gaji, jika direktur diberi tunjangan, apakah boleh jd biaya?
Cmiiw
Rekan, sy lupa perusahaan ini bentuknya CV. Kalau CV kan gaji direktur tdk blh masuk ke biaya gaji, jika direktur diberi tunjangan, apakah boleh jd biaya?
Cmiiw
- Originaly posted by miikochan:
Rekan, sy lupa perusahaan ini bentuknya CV. Kalau CV kan gaji direktur tdk blh masuk ke biaya gaji, jika direktur diberi tunjangan, apakah boleh jd biaya?
Intinya pembayaran (gaji, tunjangan, bonus, dsj) kepada pemilik CV (pihak yang memiliki setoran modal ke CV) tidak dapat dibiayakan.
- Originaly posted by miikochan:
Rekan, sy lupa perusahaan ini bentuknya CV. Kalau CV kan gaji direktur tdk blh masuk ke biaya gaji, jika direktur diberi tunjangan, apakah boleh jd biaya?
Intinya pembayaran (gaji, tunjangan, bonus, dsj) kepada pemilik CV (pihak yang memiliki setoran modal ke CV) tidak dapat dibiayakan.