• perencanaan pajak

  • imamsaputra

    Member
    18 August 2008 at 11:57 am

    mohon bantuannya tentang metode gross-up, saya pernah baca metode tersebut terbagi menjadi 3 metode, apa saja perbedaannya. dan yang mana yang paling efektif dalam perencanaan pajak, apa ada metode lainnya?

  • imamsaputra

    Member
    18 August 2008 at 11:57 am
  • wiguna

    Member
    19 August 2008 at 9:58 am

    maaf, bisa diperjelas gros up yang dimaksud untuk Pajak apa ya?

  • imamsaputra

    Member
    20 August 2008 at 3:23 pm

    maaf pak wiguna, maksudnya metode gross-up dalam perencanaan pajak, dengan cara perusahaan memberikan tunjangan pajak penghasilan yang nilai tunjangan pajak tersebut sama dengan nilai pph pasal 21 yang akan dibayar [mohon dikoreksi apabila salah], mohon bantuannya…

  • abinzz

    Member
    20 August 2008 at 3:43 pm

    Sebenarnya di bagi 2 rekan imam saputra
    Metode Gross dan Gross UP

    Gross : ditanggung karyawan & ditanggung perusahaan
    Gross Up: Ditunjang Perusahaan

    Implikasi Metode ditanggung karyawan :
    1. take home pay akan berkurang
    2. PPh yang ditanggung karyawan tidak Boleh Jadi Biaya Perusahaan
    Implikasi Metode Ditanggung Perusahaan :
    1. Take Home Pay karyawan tetap
    2. PPh yang ditanggung Perusahaan tetap tidak Boleh Jadi Biaya Perusahaan
    Implikasi Metode Ditunjang Perusahaan :
    1. Take Home Pay Karyawan Tetap
    2. PPh yang ditanggung Perusahaan Boleh Jadi Biaya Perusahaan

    Tinggal Pak Imam Memilih Mana Alternatif Terbaik Dari Pilihan Tersebut..
    CMIIW

  • asma

    Member
    25 August 2008 at 1:01 pm

    kalau gross up dan Nett up apa implikasi nya ya rekan abinz?, mohon pencerahan..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    4 September 2008 at 8:08 am

    Dear all, attn: Imam Saputra.

    Metode Gross Up merupakan salah satu pilihan di dalam Perencanaan dan penghematan pajak yang bersifat legal.

    Seperti Sdr. ketahui di dalam Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pekerja (Karyawan / Pegawai / Buruh) Kebijakan Pemotongan PPh Pasal 21 dapat dilakukan melalui 3 (tiga) bentuk:

    1. PPh Pasal 21 “Ditanggung Pekerja ( Karyawan / Pegawai / Buruh)” -Dipotong-

    Berdasarkan kebijakan tersebut, juml;ah PPh Pasal 21 yang terhutang akan “ditanggung” sendiri olah “Pekerja (Karyawan / Pegawai / Buruh) yang bersangkutan, sehingga “mengurang” Penghasilan mereka.
    Perihal tersebut disebut sebagai “PPh Pasal 21 Dipotong Perusahaan / Majikan.

    2. PPh Pasal 21 “Ditanggung Perusahaan” – Ditanggung –

    Berdasarkan kebijakan tersebut PPh Pasal 21 “Ditanggung” Perusahaan / Majikan, sehingga “Penghasilan Gaji / Upah” Pekerja “Tidak Berkurang”.
    Penghitungan PPh Pasal 21 yang tidak dilakukan dengan Metode Gross Up maka PPh Pasal 21 yang “Ditanggung” Perusahaan tersebut tidak boleh dibebankan sebagai Biaya Perusahaan karena PPh Pasal 21 yang ditanggung Perusahaan bersifat “Beban Prive”.

    3. PPh Pasal 21 “Dalam Bentuk Tunjangan” – Ditunjang –

    Berdasarkan kebijakan tersebut PPh Pasal 21 diberikan dalam bentuk “Tunjangan” dan tunjangan tsb. menambah Penghasilan Karyawan dan selanjutnya dipotong PPh Pasal 21.
    Dalam hal ini dapat digunakan Metode Gross Up yaitu dengan cara besarnya tunujangan pajak sama dengan jumlah PPh pasal 21 terhutang untuk masing-masing karyawan.
    Kebijakan tsb. sepertinya memberatkan Perusahaan karena jumlah penghasilan Karyawan akan bertambah Lebih Besar akibat penambahan dalam bentuk Tunjangan, tetapi sebenarnya “tidak memberatkan” karena “beban perusahaan” tersebut dapat di “biayakan”.

    Demikian tambahan pencerahan semoga difahami.

    Wassallam,

    RITZKY FIRDAUS.

  • imamsaputra

    Member
    4 September 2008 at 3:25 pm

    pak ritzky, makasih untuk penjelasannya.
    saya ingin menanyakan pada poin ke 3, kalo memang tunjangan pajak dan jumlah pph pasal 21 yang terutang sama nilainya, gimana cara hitung-hitungannya biar nilainya bisa sama, apalah ada metode khusus untuk menyamakan nilai tersebut, kalo bisa bapak membuat suatu ilustrasi/contoh yang sederhana saja (maaf kalo saya kurang paham )
    makasih sebelumnya
    salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now