Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perencanaan pajak
mohon bantuannya tentang metode gross-up, saya pernah baca metode tersebut terbagi menjadi 3 metode, apa saja perbedaannya. dan yang mana yang paling efektif dalam perencanaan pajak, apa ada metode lainnya?
maaf, bisa diperjelas gros up yang dimaksud untuk Pajak apa ya?
maaf pak wiguna, maksudnya metode gross-up dalam perencanaan pajak, dengan cara perusahaan memberikan tunjangan pajak penghasilan yang nilai tunjangan pajak tersebut sama dengan nilai pph pasal 21 yang akan dibayar [mohon dikoreksi apabila salah], mohon bantuannya…
Sebenarnya di bagi 2 rekan imam saputra
Metode Gross dan Gross UPGross : ditanggung karyawan & ditanggung perusahaan
Gross Up: Ditunjang PerusahaanImplikasi Metode ditanggung karyawan :
1. take home pay akan berkurang
2. PPh yang ditanggung karyawan tidak Boleh Jadi Biaya Perusahaan
Implikasi Metode Ditanggung Perusahaan :
1. Take Home Pay karyawan tetap
2. PPh yang ditanggung Perusahaan tetap tidak Boleh Jadi Biaya Perusahaan
Implikasi Metode Ditunjang Perusahaan :
1. Take Home Pay Karyawan Tetap
2. PPh yang ditanggung Perusahaan Boleh Jadi Biaya PerusahaanTinggal Pak Imam Memilih Mana Alternatif Terbaik Dari Pilihan Tersebut..
CMIIWkalau gross up dan Nett up apa implikasi nya ya rekan abinz?, mohon pencerahan..
Dear all, attn: Imam Saputra.
Metode Gross Up merupakan salah satu pilihan di dalam Perencanaan dan penghematan pajak yang bersifat legal.
Seperti Sdr. ketahui di dalam Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pekerja (Karyawan / Pegawai / Buruh) Kebijakan Pemotongan PPh Pasal 21 dapat dilakukan melalui 3 (tiga) bentuk:
1. PPh Pasal 21 “Ditanggung Pekerja ( Karyawan / Pegawai / Buruh)†-Dipotong-
Berdasarkan kebijakan tersebut, juml;ah PPh Pasal 21 yang terhutang akan “ditanggung†sendiri olah “Pekerja (Karyawan / Pegawai / Buruh) yang bersangkutan, sehingga “mengurang†Penghasilan mereka.
Perihal tersebut disebut sebagai “PPh Pasal 21 Dipotong Perusahaan / Majikan.2. PPh Pasal 21 “Ditanggung Perusahaan†– Ditanggung –
Berdasarkan kebijakan tersebut PPh Pasal 21 “Ditanggung†Perusahaan / Majikan, sehingga “Penghasilan Gaji / Upah†Pekerja “Tidak Berkurangâ€.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang tidak dilakukan dengan Metode Gross Up maka PPh Pasal 21 yang “Ditanggung†Perusahaan tersebut tidak boleh dibebankan sebagai Biaya Perusahaan karena PPh Pasal 21 yang ditanggung Perusahaan bersifat “Beban Priveâ€.3. PPh Pasal 21 “Dalam Bentuk Tunjangan†– Ditunjang –
Berdasarkan kebijakan tersebut PPh Pasal 21 diberikan dalam bentuk “Tunjangan†dan tunjangan tsb. menambah Penghasilan Karyawan dan selanjutnya dipotong PPh Pasal 21.
Dalam hal ini dapat digunakan Metode Gross Up yaitu dengan cara besarnya tunujangan pajak sama dengan jumlah PPh pasal 21 terhutang untuk masing-masing karyawan.
Kebijakan tsb. sepertinya memberatkan Perusahaan karena jumlah penghasilan Karyawan akan bertambah Lebih Besar akibat penambahan dalam bentuk Tunjangan, tetapi sebenarnya “tidak memberatkan†karena “beban perusahaan†tersebut dapat di “biayakanâ€.Demikian tambahan pencerahan semoga difahami.
Wassallam,
RITZKY FIRDAUS.
pak ritzky, makasih untuk penjelasannya.
saya ingin menanyakan pada poin ke 3, kalo memang tunjangan pajak dan jumlah pph pasal 21 yang terutang sama nilainya, gimana cara hitung-hitungannya biar nilainya bisa sama, apalah ada metode khusus untuk menyamakan nilai tersebut, kalo bisa bapak membuat suatu ilustrasi/contoh yang sederhana saja (maaf kalo saya kurang paham )
makasih sebelumnya
salam