Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Peredaran Bruto untuk perusahaan leasing dan multifinance
Peredaran Bruto untuk perusahaan leasing dan multifinance
Salam rekan-rekan ortax sekalian,
Mohon maaf. Saya mau bertanya disini berdasarkan pada fasilitas pengurangan pph badan hingga 50% untuk yang omzetnya kurang dari 50 M. untuk perusahaan leasing yang memiliki penjualan piutang leasing dan financing yang sudah melebihi 50 M selama tahun 2013, Pendapatan usaha (dari bunga) sebesar 10 M, dan PKP 3 M.
Apakah dengan faktor di atas, kantor tersebut memiliki fasilitas pengurangan 50% atau tidak, rekan? Karena jujur saya masih bingung dengan konsep peredaran bruto pada perusahaan lease dan finance dikarenakan pada akuntansi bidang ini kan pendapatan diperoleh melalui cicilan bunga.
Salam
Salam rekan-rekan ortax sekalian,
Mohon maaf. Saya mau bertanya disini berdasarkan pada fasilitas pengurangan pph badan hingga 50% untuk yang omzetnya kurang dari 50 M. untuk perusahaan leasing yang memiliki penjualan piutang leasing dan financing yang sudah melebihi 50 M selama tahun 2013, Pendapatan usaha (dari bunga) sebesar 10 M, dan PKP 3 M.
Apakah dengan faktor di atas, kantor tersebut memiliki fasilitas pengurangan 50% atau tidak, rekan? Karena jujur saya masih bingung dengan konsep peredaran bruto pada perusahaan lease dan finance dikarenakan pada akuntansi bidang ini kan pendapatan diperoleh melalui cicilan bunga.
Salam
Salam rekan-rekan ortax sekalian,
Mohon maaf. Saya mau bertanya disini berdasarkan pada fasilitas pengurangan pph badan hingga 50% untuk yang omzetnya kurang dari 50 M. untuk perusahaan leasing yang memiliki penjualan piutang leasing dan financing yang sudah melebihi 50 M selama tahun 2013, Pendapatan usaha (dari bunga) sebesar 10 M, dan PKP 3 M.
Apakah dengan faktor di atas, kantor tersebut memiliki fasilitas pengurangan 50% atau tidak, rekan? Karena jujur saya masih bingung dengan konsep peredaran bruto pada perusahaan lease dan finance dikarenakan pada akuntansi bidang ini kan pendapatan diperoleh melalui cicilan bunga.
Salam
KMK 1169
BAB VI
PERLAKUAN PERPAJAKAN
Bagian Pertama
Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Pasal 14
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;KMK 1169
BAB VI
PERLAKUAN PERPAJAKAN
Bagian Pertama
Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Pasal 14
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;KMK 1169
BAB VI
PERLAKUAN PERPAJAKAN
Bagian Pertama
Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Pasal 14
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;Sy berpendapat peredaran bruto disini adalah piutang lessing itu
Pendapatan berupa bunga = laba kotorSy berpendapat peredaran bruto disini adalah piutang lessing itu
Pendapatan berupa bunga = laba kotorSy berpendapat peredaran bruto disini adalah piutang lessing itu
Pendapatan berupa bunga = laba kotorBaik. Jadi kantor tersebut tidak memperoleh fasilitas pengurangan ya rekan. Saya sudah mencari kemana2 untuk dasar hukum spesifik tapi tetap tidak menemukan. Terima kasih rekan KAJAPSBY. Salam.
Baik. Jadi kantor tersebut tidak memperoleh fasilitas pengurangan ya rekan. Saya sudah mencari kemana2 untuk dasar hukum spesifik tapi tetap tidak menemukan. Terima kasih rekan KAJAPSBY. Salam.
Baik. Jadi kantor tersebut tidak memperoleh fasilitas pengurangan ya rekan. Saya sudah mencari kemana2 untuk dasar hukum spesifik tapi tetap tidak menemukan. Terima kasih rekan KAJAPSBY. Salam.