Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Peredaran Bruto untuk perusahaan leasing dan multifinance

  • Peredaran Bruto untuk perusahaan leasing dan multifinance

     Simonalim updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 13 Posts
  • HMN

    Member
    1 April 2014 at 2:50 pm
  • HMN

    Member
    1 April 2014 at 2:50 pm

    Salam rekan-rekan ortax sekalian,

    Mohon maaf. Saya mau bertanya disini berdasarkan pada fasilitas pengurangan pph badan hingga 50% untuk yang omzetnya kurang dari 50 M. untuk perusahaan leasing yang memiliki penjualan piutang leasing dan financing yang sudah melebihi 50 M selama tahun 2013, Pendapatan usaha (dari bunga) sebesar 10 M, dan PKP 3 M.

    Apakah dengan faktor di atas, kantor tersebut memiliki fasilitas pengurangan 50% atau tidak, rekan? Karena jujur saya masih bingung dengan konsep peredaran bruto pada perusahaan lease dan finance dikarenakan pada akuntansi bidang ini kan pendapatan diperoleh melalui cicilan bunga.

    Salam

  • HMN

    Member
    1 April 2014 at 2:50 pm

    Salam rekan-rekan ortax sekalian,

    Mohon maaf. Saya mau bertanya disini berdasarkan pada fasilitas pengurangan pph badan hingga 50% untuk yang omzetnya kurang dari 50 M. untuk perusahaan leasing yang memiliki penjualan piutang leasing dan financing yang sudah melebihi 50 M selama tahun 2013, Pendapatan usaha (dari bunga) sebesar 10 M, dan PKP 3 M.

    Apakah dengan faktor di atas, kantor tersebut memiliki fasilitas pengurangan 50% atau tidak, rekan? Karena jujur saya masih bingung dengan konsep peredaran bruto pada perusahaan lease dan finance dikarenakan pada akuntansi bidang ini kan pendapatan diperoleh melalui cicilan bunga.

    Salam

  • HMN

    Member
    1 April 2014 at 2:50 pm

    Salam rekan-rekan ortax sekalian,

    Mohon maaf. Saya mau bertanya disini berdasarkan pada fasilitas pengurangan pph badan hingga 50% untuk yang omzetnya kurang dari 50 M. untuk perusahaan leasing yang memiliki penjualan piutang leasing dan financing yang sudah melebihi 50 M selama tahun 2013, Pendapatan usaha (dari bunga) sebesar 10 M, dan PKP 3 M.

    Apakah dengan faktor di atas, kantor tersebut memiliki fasilitas pengurangan 50% atau tidak, rekan? Karena jujur saya masih bingung dengan konsep peredaran bruto pada perusahaan lease dan finance dikarenakan pada akuntansi bidang ini kan pendapatan diperoleh melalui cicilan bunga.

    Salam

  • Simonalim

    Member
    2 April 2014 at 12:04 am

    KMK 1169
    BAB VI
    PERLAKUAN PERPAJAKAN
    Bagian Pertama
    Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
    Pasal 14
    Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
    penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;

  • Simonalim

    Member
    2 April 2014 at 12:04 am

    KMK 1169
    BAB VI
    PERLAKUAN PERPAJAKAN
    Bagian Pertama
    Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
    Pasal 14
    Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
    penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;

  • Simonalim

    Member
    2 April 2014 at 12:04 am

    KMK 1169
    BAB VI
    PERLAKUAN PERPAJAKAN
    Bagian Pertama
    Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
    Pasal 14
    Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
    penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;

  • KAJAPSBY

    Member
    2 April 2014 at 2:50 am

    Sy berpendapat peredaran bruto disini adalah piutang lessing itu
    Pendapatan berupa bunga = laba kotor

  • KAJAPSBY

    Member
    2 April 2014 at 2:50 am

    Sy berpendapat peredaran bruto disini adalah piutang lessing itu
    Pendapatan berupa bunga = laba kotor

  • KAJAPSBY

    Member
    2 April 2014 at 2:50 am

    Sy berpendapat peredaran bruto disini adalah piutang lessing itu
    Pendapatan berupa bunga = laba kotor

  • HMN

    Member
    2 April 2014 at 3:43 am

    Baik. Jadi kantor tersebut tidak memperoleh fasilitas pengurangan ya rekan. Saya sudah mencari kemana2 untuk dasar hukum spesifik tapi tetap tidak menemukan. Terima kasih rekan KAJAPSBY. Salam.

  • HMN

    Member
    2 April 2014 at 3:43 am

    Baik. Jadi kantor tersebut tidak memperoleh fasilitas pengurangan ya rekan. Saya sudah mencari kemana2 untuk dasar hukum spesifik tapi tetap tidak menemukan. Terima kasih rekan KAJAPSBY. Salam.

  • HMN

    Member
    2 April 2014 at 3:43 am

    Baik. Jadi kantor tersebut tidak memperoleh fasilitas pengurangan ya rekan. Saya sudah mencari kemana2 untuk dasar hukum spesifik tapi tetap tidak menemukan. Terima kasih rekan KAJAPSBY. Salam.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now