Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › peredaran bruto spt tahunan badan
rekan tolong bantu saya, perhitungan peredaran bruto pembelian dan penjualan. apakah perhitungannya dari program efaktur selama setahun dpp ditambah ppn?
mohon bantuannya
pertanyaan rekan ambigu.
maksud perhitungan peredaran bruto pembelian dan penjualan itu apa?
setahu saya peredaran bruto (alias omset), diambil dari laporan Laba Rugi perusahaan. dan tidak selamanya harus sama dengan DPP di SPT Masa PPN. karena terkadang akuntansi dan perpajakan tidak sejalan , contoh nya seperti perushaaan konstruksi dan perusahaan ekspedisi.
kalau pembelian?? diambil dari HPP dari Laba Rugi Perusahaan.
kalau pertanyaan rekan adalah tentang ekualisasi laporan Laba Rugi dengan SPT Masa PPN. memang Fiskus umumnya menyandingkan data di SPT Masa PPN Pajak Keluaran dengan Peredaran Bruto (omset). dan Pajak Masukan dengan HPP. Perbedaannya itu yang selalu di mintai keterangan. Dalam persandingan fiskus akan mengambil angka DPP.
wajarnya peredaran usaha (omset) dan pembelian yaitu angka non PPN