Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Peredaran bruto sebagai dasar penetapan pengenaan PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018

  • Peredaran bruto sebagai dasar penetapan pengenaan PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018

     Joni2009 updated 4 years, 9 months ago 4 Members · 8 Posts
  • mixothermail

    Member
    20 January 2020 at 7:12 am
  • mixothermail

    Member
    20 January 2020 at 7:12 am

    Dear Rekan,

    Untuk Wajib Pajak yang dikenai PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018 dimana peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Milyar, apakah peredaran bruto dimaksud tersebut termasuk penghasilan yang dikenal PPh Final dan Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan?

    Contoh :
    Penghasilan Tuan B dalam tahun 2018 :
    – Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
    – Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
    – Penghasilan warisan = 2,5 Milyar

    Apakah Tuan B dikenakan PPh Final 0,5%?

    Terima kasih.

  • sucahyolukito

    Member
    20 January 2020 at 9:16 am

    tidak bisa dikenakan PPH final 0,5%.

  • Wakhid Bagas

    Member
    20 January 2020 at 9:22 am
    Originaly posted by mixothermail:

    – Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
    – Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar

    total penghasilan sudah lebih dari 4,8 M, jadi tdk dapat menggunakan PP23 tarif 0,5%. Yang dikecualikan dari peredaran bruto PP23 adalah penghasilan lain-lain/ penghasilan diluar usaha rekan,

  • mixothermail

    Member
    21 January 2020 at 4:46 am

    Pasal 2
    1. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
    Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
    tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
    dalam jangka waktu tertentu.
    2. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima
    persen).
    3. Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai
    Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
    a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
    orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan
    bebas;
    b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
    negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di
    luar negeri;
    c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan
    yang bersifat final dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
    d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

    Nah, penghasilan usaha konstruksi kan kena PPh Final gan, apakah termasuk dalam hitungan peredaran bruto 4,8 M?

    Di pasal 2 ayat 3 menyebutkan tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final sebagaimana dimaksud ayat 1, salah satunya Penghasilan yang telah dikenai PPh Final, tapi tidak disebutkan itu apakah maksudnya dikeluarkan dari peredaran bruto atau tidak.

    Mohon bantuannya rekan.

    Terima kasih.

  • sucahyolukito

    Member
    21 January 2020 at 9:06 am
    Originaly posted by mixothermail:

    Contoh :
    Penghasilan Tuan B dalam tahun 2018 :
    – Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
    – Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
    – Penghasilan warisan = 2,5 Milyar

    mohon diperjelas. usaha konstruksi dan usaha laundry ini apakah memiliki npwp sendiri sendiri atau gabung dengan npwp tuan b?

  • mixothermail

    Member
    2 March 2020 at 10:37 am
    Originaly posted by sucahyolukito:

    mohon diperjelas. usaha konstruksi dan usaha laundry ini apakah memiliki npwp sendiri sendiri atau gabung dengan npwp tuan b?

    Rekan sucahyolukito,

    NPWPnya punya Tuan B, jadi dianggap sebagai usaha pribadi Tuan B. Mohon advicenya.

    Terima kasih.

  • Joni2009

    Member
    2 March 2020 at 1:06 pm
    Originaly posted by mixothermail:

    Penghasilan warisan = 2,5 Milyar

    warisan tidak kena pajak selama sudah masuk SPT pewaris ( pemberi uang)

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now