Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Peredaran bruto sebagai dasar penetapan pengenaan PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018
Peredaran bruto sebagai dasar penetapan pengenaan PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018
Dear Rekan,
Untuk Wajib Pajak yang dikenai PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018 dimana peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Milyar, apakah peredaran bruto dimaksud tersebut termasuk penghasilan yang dikenal PPh Final dan Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan?
Contoh :
Penghasilan Tuan B dalam tahun 2018 :
– Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
– Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
– Penghasilan warisan = 2,5 MilyarApakah Tuan B dikenakan PPh Final 0,5%?
Terima kasih.
tidak bisa dikenakan PPH final 0,5%.
- Originaly posted by mixothermail:
– Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
– Penghasilan usaha laundry = 2 Milyartotal penghasilan sudah lebih dari 4,8 M, jadi tdk dapat menggunakan PP23 tarif 0,5%. Yang dikecualikan dari peredaran bruto PP23 adalah penghasilan lain-lain/ penghasilan diluar usaha rekan,
Pasal 2
1. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
dalam jangka waktu tertentu.
2. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima
persen).
3. Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di
luar negeri;
c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.Nah, penghasilan usaha konstruksi kan kena PPh Final gan, apakah termasuk dalam hitungan peredaran bruto 4,8 M?
Di pasal 2 ayat 3 menyebutkan tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final sebagaimana dimaksud ayat 1, salah satunya Penghasilan yang telah dikenai PPh Final, tapi tidak disebutkan itu apakah maksudnya dikeluarkan dari peredaran bruto atau tidak.
Mohon bantuannya rekan.
Terima kasih.
- Originaly posted by mixothermail:
Contoh :
Penghasilan Tuan B dalam tahun 2018 :
– Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
– Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
– Penghasilan warisan = 2,5 Milyarmohon diperjelas. usaha konstruksi dan usaha laundry ini apakah memiliki npwp sendiri sendiri atau gabung dengan npwp tuan b?
- Originaly posted by sucahyolukito:
mohon diperjelas. usaha konstruksi dan usaha laundry ini apakah memiliki npwp sendiri sendiri atau gabung dengan npwp tuan b?
Rekan sucahyolukito,
NPWPnya punya Tuan B, jadi dianggap sebagai usaha pribadi Tuan B. Mohon advicenya.
Terima kasih.
- Originaly posted by mixothermail:
Penghasilan warisan = 2,5 Milyar
warisan tidak kena pajak selama sudah masuk SPT pewaris ( pemberi uang)