Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Peredaran bruto sebagai dasar penetapan pengenaan PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018
Peredaran bruto sebagai dasar penetapan pengenaan PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018
Dear Rekan,
Untuk Wajib Pajak yang dikenai PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018 dimana peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Milyar, apakah peredaran bruto dimaksud tersebut termasuk penghasilan yang dikenal PPh Final dan Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan?
Contoh :
Penghasilan Tuan B dalam tahun 2018 :
– Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
– Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
– Penghasilan warisan = 2,5 MilyarApakah Tuan B dikenakan PPh Final 0,5%?
Terima kasih.
Tolong dibantu Rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies