Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Peredaran bruto sebagai dasar penetapan pengenaan PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018

  • Peredaran bruto sebagai dasar penetapan pengenaan PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018

     mixothermail updated 4 years, 10 months ago 1 Member · 3 Posts
  • mixothermail

    Member
    18 January 2020 at 3:46 pm

    Dear Rekan,

    Untuk Wajib Pajak yang dikenai PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018 dimana peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Milyar, apakah peredaran bruto dimaksud tersebut termasuk penghasilan yang dikenal PPh Final dan Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan?

    Contoh :
    Penghasilan Tuan B dalam tahun 2018 :
    – Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
    – Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
    – Penghasilan warisan = 2,5 Milyar

    Apakah Tuan B dikenakan PPh Final 0,5%?

    Terima kasih.

  • mixothermail

    Member
    18 January 2020 at 3:46 pm
  • mixothermail

    Member
    20 January 2020 at 2:36 am

    Tolong dibantu Rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now