Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Peredaran Bruto Perusahaan Jasa Penukaran Mata Uang (Money Changer)
Peredaran Bruto Perusahaan Jasa Penukaran Mata Uang (Money Changer)
Salam Rekan Ortax
Mohon bantuannya,
Penentuan Omzet / peredaran bruto perusahaan jasa penukaran mata uang (money changer) apakah dari jumlah nilai mata uang yang dijual atau dari selisih antara kurs jual dan kurs beli ?Contoh :
misalnya, dalam 1 bulan PT. A (Perusahaan money changer) telah melayani penukaran uang dari Rupiah ke US Dollar sebanyak 100.000 USD dengan kurs jual Rp. 13.900 (katakanlah rata2nya) sehingga totalnya adalah Rp. 1.390.000.000
sedangkan penukaran uang dari US Dollar ke Rupiah sebanyak 100.000 USD dengan kurs beli Rp. 13.500, totalnya Rp. 1.350.000.000Apakah penentuan omzetnya dari nilai jualnya sebesar Rp. 1.390.000.000 atau dari selisih antara kurs jual dan kurs beli Rp. 40.000.000 ?
terima kasih banyak
yang ini
Originaly posted by bondek:elisih antara kurs jual dan kurs beli Rp. 40.000.000 ?
ada peraturannya gak ?
peraturan persisnya saya belum menemukan
UU PPN
5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.contohnya bank dimana ada sub usahanya yang menyediakan jasa penukaran valas … *sori kalo gak nyambung … :D*