Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Peredaran Bruto
Assalamu'alaikum wr.wb pajakers
Ada yang bisa menjelaskan kenapa peredaran bruto yang terdapat di PP 46 tahun 2013 berbeda dengan UU 36 tahun 2008 ???
Thanksss
Assalamu'alaikum wr.wb pajakers
Ada yang bisa menjelaskan kenapa peredaran bruto yang terdapat di PP 46 tahun 2013 berbeda dengan UU 36 tahun 2008 ???
Thanksss
Assalamu'alaikum wr.wb pajakers
Ada yang bisa menjelaskan kenapa peredaran bruto yang terdapat di PP 46 tahun 2013 berbeda dengan UU 36 tahun 2008 ???
Thanksss
- Originaly posted by kurniawandedi:
berbeda
yang dipasal berapa ?
wslm - Originaly posted by kurniawandedi:
berbeda
yang dipasal berapa ?
wslm - Originaly posted by kurniawandedi:
berbeda
yang dipasal berapa ?
wslm - Originaly posted by kurniawandedi:
Ada yang bisa menjelaskan kenapa peredaran bruto yang terdapat di PP 46 tahun 2013 berbeda dengan UU 36 tahun 2008 ???
mungkin maksud rekan TS definisi peredaran bruto menurut pasal 31 E UU KUP dan PP 46 /2013
- Originaly posted by kurniawandedi:
Ada yang bisa menjelaskan kenapa peredaran bruto yang terdapat di PP 46 tahun 2013 berbeda dengan UU 36 tahun 2008 ???
mungkin maksud rekan TS definisi peredaran bruto menurut pasal 31 E UU KUP dan PP 46 /2013
- Originaly posted by kurniawandedi:
Ada yang bisa menjelaskan kenapa peredaran bruto yang terdapat di PP 46 tahun 2013 berbeda dengan UU 36 tahun 2008 ???
mungkin maksud rekan TS definisi peredaran bruto menurut pasal 31 E UU KUP dan PP 46 /2013