Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PEREDARAN BRUTO
- Originaly posted by salasa:
Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by yovi:
Karena kaitannya dengan perpajakan..
makanya yang digunakan adalah laporan fiskal..lap komersial dan lap fiskal bedanya apa ya??? kok ada 2 lap…
.
Rekan ktfd becanda apa ngetes nec,,hehesalam
kayanya sech Ngetest.. ^_^
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by riorosario:
kalo kita bikin SPT, lampiran 1771 I 1.a. Peredaran Usaha itu diisinya dari mana?
laporan komersial atau bukan?komersial
Saya setuju dengan rekan priadiar4 …
Komersial.