Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PEREDARAN BRUTO
SALAM ORTAX… SOREEE
MAU TANYA
peredaran bruto dalam mencari Penghasilan kena pajak (PASAL 31 E), di isi berdasarkan dari LAPORAN KOMERSIAL atu MENURUT FISKAL????FISKAL
- Originaly posted by priadiar4:
FISKAL
kenapa?
trimaksih??
- Originaly posted by riorosario:
Originaly posted by priadiar4:
FISKALkenapa?
Karena kaitannya dengan perpajakan..
makanya yang digunakan adalah laporan fiskal.. - Originaly posted by yovi:
Karena kaitannya dengan perpajakan..
makanya yang digunakan adalah laporan fiskal..lap komersial dan lap fiskal bedanya apa ya??? kok ada 2 lap…
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by yovi:
Karena kaitannya dengan perpajakan..
makanya yang digunakan adalah laporan fiskal..lap komersial dan lap fiskal bedanya apa ya??? kok ada 2 lap…
.
Rekan ktfd becanda apa ngetes nec,,hehesalam
kalo kita bikin SPT, lampiran 1771 I 1.a. Peredaran Usaha itu diisinya dari mana?
laporan komersial atau bukan?- Originaly posted by riorosario:
Originaly posted by priadiar4:
FISKALkenapa?
saya keliru menjawab pertanyaan hehe
- Originaly posted by riorosario:
kalo kita bikin SPT, lampiran 1771 I 1.a. Peredaran Usaha itu diisinya dari mana?
laporan komersial atau bukan?komersial
komersial dong….hehehe
tetapi ketika kita mengklik d SPT versi PDF.. Hasil hitungannya berasal dari Peredaran bruto/// itu gmna??
- Originaly posted by salasa:
Rekan ktfd becanda apa ngetes nec,,hehe
hehehe… yg aku tahu itu korfis alias koreksi fiskal…
lalu dlm "ilmu hitam" biasanya ada lap ekstern dan lap intern… jgn2 maksudnya yg ini ya…
Semua data yang dipergunakan untuk menghitung pajak adalah penghasilan menurut fiskal.