Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PERBEDAAN TRANSAKSI DAN BUKTI POTONG PPH 23
PERBEDAAN TRANSAKSI DAN BUKTI POTONG PPH 23
salam rekan,
sy mau tanya, jika ada pembyran transaksi ongkos angkut di bln 9 thn 2016 , yang menyebabkan terhutangnya pph 23, namun tdk di buka bukti potong. namun akan dibuka di bln 1 tahun 2017. apakah akan terjadi masalah atau tdk rekan ?
tlong masukannya
sepi
sepi
- Originaly posted by ingintautax:
salam rekan,
sy mau tanya, jika ada pembyran transaksi ongkos angkut di bln 9 thn 2016 , yang menyebabkan terhutangnya pph 23, namun tdk di buka bukti potong. namun akan dibuka di bln 1 tahun 2017. apakah akan terjadi masalah atau tdk rekan ?
tlong masukannya
yang jadi masalah di pihak perusahaan angkut itu, kalau diperiksa pasti kena sanksi pajak..
jika perushan angkt , di dlm perpajakannya dibuat by.pajak di byr dimuka bs tdk rekan
lah terutangnya kapan? klo 2016 ya harusnya 2016 itu, klo engk ya kena sanksi
ou, jadi yg terkena mslh ada perusahaan pengangkutannya y rekan
- Originaly posted by ingintautax:
ou, jadi yg terkena mslh ada perusahaan pengangkutannya y rekan
kebanyakan perusahaan memang begitu, jasanya kapan tapi buktipotongnya mundur bisa 2 bulan. karna mereka kebanyakan menerapkan cash basis, bukan akrual basis. kalau dalam perpajakan, PPh itu akrual basis. akrual basis juga ada resikonya, contohnya jika birokrasi perusahaan anda sangat rumit dan panjang alurnya, kenyataanya jika jasanya bulan 9, tapi anda baru menerima tagihannya dibulan 12, sedangkan anda sudah membayar dan melaporkan PPh 23 di bulan 9, otomatis anda akan terjadi kurang bayar dan melakukan pembetulan dibulan 9.. itu baru 1 tagihan, nbelum tagihan yang lain, yang ada anda akan mengalami pembetulan 1 2 3 dst. resikonya apa?? jika kebanyakan pembetulan, kemungkinan diperiksa itu lebih besar. makanya banyak perusahaan menerapkan cash basis, karna memang mungkin alur dokumennya lama, karna birokrasi perusahaan yang rumit
ok.tq atas masukannya rekan semua