Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › perbedaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26
perbedaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26
Apa perbedaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 dari aspek pemotong pajak, wajib pajak yang dipotong, dan jenis jasanya? Atau di UU berapa saya dapat menemukannya?
MOHON BANTUANNYA.
TERIMA KASIH BANYAK.- Originaly posted by amelia girsang:
Atau di UU berapa saya dapat menemukannya?
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan; di pasal 21, 23, 26.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan; di pasal 21, 23, 26.
gak lengkap. ada yang lain?- Originaly posted by amelia girsang:
Apa perbedaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 dari aspek pemotong pajak, wajib pajak yang dipotong, dan jenis jasanya? Atau di UU berapa saya dapat menemukannya?
PPh 21 terutang atas jasa Orang Pribadi dan gaji karyawan
PPh 23 terutang atas jasa yang diberikan badan
PPh 26 terutang atas jasa WP luar negeri baik OP maupun badan
- Originaly posted by abrahamchandra:
PPh 21 terutang atas jasa Orang Pribadi dan gaji karyawan
PPh 23 terutang atas jasa yang diberikan badan
PPh 26 terutang atas jasa WP luar negeri baik OP maupun badan
Apakah mungkin atas satu transaksi pembayaran imbalan jasa dapat dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 sekaligus?
Terima Kasih - Originaly posted by amelia girsang:
Apakah mungkin atas satu transaksi pembayaran imbalan jasa dapat dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 sekaligus?
Terima Kasihgak mungkin, beda subjek pajak, beda juga objek pajaknya
- Originaly posted by amelia girsang:
Apa perbedaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 dari aspek pemotong pajak, wajib pajak yang dipotong, dan jenis jasanya? Atau di UU berapa saya dapat menemukannya?
PPh 21 : >Pemotong : Pemberi Kerja, Bendahara Pemerintah, Dapen, Badan yg membayar atas imbalan jasa, Penyelenggara kegiatan
> WP yg dipotong : OP atau karyawan,PPh 23 : >Pemotong : Pihak yang membayarkan dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, dll, Pihak yang membayar sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta kecuali yang dimaksud dalam ps 4{2},
Pihak yang membayar imbalan sehubungan jasa (jasa bisa diliat di UU)
>WP yang dipotong : yang menerima hal yang dipotong di atas
>Jenis Jasa : Jasa sehubungan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain selain jasa yang dipotong pph 21PPh 26
>Pemotong : Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.
>Yang Dipotong : WP Luar Negeri