Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perbedaan Perpajakan Perusahaan Multinasional dan BUT
Perbedaan Perpajakan Perusahaan Multinasional dan BUT
Mohon Sharing,
Perbedaan Perusahaan Multinasional dan BUT apa yah ?
Aspek Perpajakan dan Kewajiban Perpajakannya apa sama atau bagiman yah ?Terima Kasih
Biasanya kalo multinasional itu berupa anak dari perusahaan yang berada diluar, sedangkan BUT itu merupakan cabang dari perusahaan diluar. Jika anak perusahaan maka dia merupakan entitas yg berbeda dengan induknya, jika terdapat anak perusahaan di indonesia, maka bentuknya wajib sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia yaitu Perseroan Terbatas (PT). Namun kalo BUT hanya merupakan bagian dari perusahaan diluar (repres office). sederhananya, kalo multinasional bentuk PT. maka itu merupakan subjek pajak dalam negeri, namun kalo BUT merupakan subjek pajak luar negeri tapi aspek perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak dalam negeri.