Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perbedaan OPPT dengan PP46

  • Perbedaan OPPT dengan PP46

     silvia123 updated 9 years, 7 months ago 11 Members · 30 Posts
  • dharmawan a

    Member
    23 September 2014 at 3:53 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yup

    Thanks pak Pri…..indahnya berbagi.

  • alifha

    Member
    23 September 2014 at 7:59 pm

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang
    melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat
    usaha.

    2. Pedagang Pengecer sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah orang pribadi yang melakukan:
    a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
    b. penyerahan jasa,
    melalui suatu tempat usaha.

    Yang menentukan kita oppt atau make pp 46 sapa rekan?atau ada kriteria ngak rekan?

  • priadiar4

    Member
    24 September 2014 at 8:20 am
    Originaly posted by alifha:

    Yang menentukan kita oppt atau make pp 46 sapa rekan?atau ada kriteria ngak rekan?

    kesadaran WP sendiri atau disadarin fiskus

  • priadiar4

    Member
    24 September 2014 at 8:21 am
    Originaly posted by dsimon:

    ini tentunya dengan memperhatikan kondisi tahun sebelumnya ya rekan?? kalau dibawah 4.8M kondisi tahun sebelumnya.

    iya

    Originaly posted by dsimon:

    tambahan, walaupun tidak melebihi 4,8M juga bisa masuk OPPT, dalam hal OP tersebut melakukan pekerjaan bebas.

    iya

    Originaly posted by dsimon:

    Perhitungannya ini gimana?
    Misalkan;
    Ditahun 2014 Dr.A selain memberikan jasa senilai Rp 500juta dan menjual alat kesehatan senailai 100juta (untung penjualan alat 20juta)
    Gimana hitung Opptnya?

    belum OPPT

  • Tomcat

    Member
    24 September 2014 at 9:01 am
    Originaly posted by dsimon:

    Misalkan;
    Ditahun 2014 Dr.A selain memberikan jasa senilai Rp 500juta dan menjual alat kesehatan senailai 5 milyar (untung penjualan alat 200juta)
    Gimana hitung Opptnya

    nah kalau ini hitung opptnya gimana Pak Priadi..dan ortax..?

  • priadiar4

    Member
    24 September 2014 at 9:25 am
    Originaly posted by tomcat:

    nah kalau ini hitung opptnya gimana Pak Priadi..dan ortax..?

    atas ini saja

    Originaly posted by tomcat:

    menjual alat kesehatan senailai 5 milyar

  • Tomcat

    Member
    24 September 2014 at 9:27 am

    thanks pak priadi4

  • dsimon

    Member
    24 September 2014 at 9:32 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    tambahan, walaupun tidak melebihi 4,8M juga bisa masuk OPPT, dalam hal OP tersebut melakukan pekerjaan bebas.

    lah maksudnya ini apa pak..?

    bukankan jika omzetnya dibawah 4,8 ga bakalan masuk oppt..

  • dsimon

    Member
    24 September 2014 at 9:38 am
    Originaly posted by priadiar4:

    atas ini saja
    Originaly posted by tomcat:
    menjual alat kesehatan senailai 5 milyar

    ini kan terutang pph25 oppt ya..?

    sedangkan dr.A tsb juga punya angsuran pph25 dari jasanya.

    apakah pembayarannya bisa digabungkan satu ssp (satu kode)?
    dan menjadi kredit pajak akhir tahun saat menghitung pph29 ya..?

    lainnya..
    bagaimana menghitung penghasilan netto opptnya?
    karena saat perhitungan akhir tahun penghasilan dari jasa dan opptnya kan digabung..

  • priadiar4

    Member
    24 September 2014 at 10:13 am
    Originaly posted by dsimon:

    ni kan terutang pph25 oppt ya..?

    iya

    Originaly posted by dsimon:

    sedangkan dr.A tsb juga punya angsuran pph25 dari jasanya.

    iya

    Originaly posted by dsimon:

    apakah pembayarannya bisa digabungkan satu ssp (satu kode)?

    dibedakan

    Originaly posted by dsimon:

    dan menjadi kredit pajak akhir tahun saat menghitung pph29 ya..?

    iya

    Originaly posted by dsimon:

    lainnya..
    bagaimana menghitung penghasilan netto opptnya?
    karena saat perhitungan akhir tahun penghasilan dari jasa dan opptnya kan digabung..

    netto sehubungan pekerjaan bebas dihitung norma dokter, penjualan dihitung norma pedagang eceran barang farmasi

  • dsimon

    Member
    24 September 2014 at 10:21 am
    Originaly posted by priadiar4:

    apakah pembayarannya bisa digabungkan satu ssp (satu kode)?

    dibedakan

    bukannya tetap 411125 100 ?
    kenapa harus dibedakan pak..?

    Originaly posted by priadiar4:

    netto sehubungan pekerjaan bebas dihitung norma dokter, penjualan dihitung norma pedagang eceran barang farmasi

    ini bukan penjualan obat2an namun alat kesehatan apakah tetap pakai norma..?

    mohon pencerahannya Pak Priadi4 & ortax.

  • priadiar4

    Member
    24 September 2014 at 10:42 am
    Originaly posted by dsimon:

    bukannya tetap 411125 100 ?
    kenapa harus dibedakan pak..?

    karena kode akunnya beda, WP OPPT 411125.101 WP Pekerjaan bebas 411125.100

    Originaly posted by dsimon:

    ini bukan penjualan obat2an namun alat kesehatan apakah tetap pakai norma..?

    karena diatas 4.8 M maka dihitung pembukuan

  • dsimon

    Member
    24 September 2014 at 10:50 am

    terima kasih Pak Priadi4….mantap

  • silvia123

    Member
    24 September 2014 at 10:58 am

    Pak Priadi & ortax..

    nyambung kasus diatas..
    jika dokter penghasilan jasanya satu tahun 500 juta, tapi omzet penjualan alat kesehatannya kan diatas 4,8 milyar per tahun.

    pertanyaan :
    apakah atas jasa dokternya masih bisa menggunakan norma..?

    terima kasih infonya

  • dsimon

    Member
    24 September 2014 at 1:14 pm

    andrydermawanto @ 20 Aug 2014 11:26 Reply • Quote

    Originaly posted by priadiar4:
    1% –> tidak melebihi 4.8 M

    ini tentunya dengan memperhatikan kondisi tahun sebelumnya ya rekan?? kalau dibawah 4.8M kondisi tahun sebelumnya.

    priadiar4 @ 20 Aug 2014 11:30 Reply • Quote

    Originaly posted by andrydermawanto:
    ini tentunya dengan memperhatikan kondisi tahun sebelumnya ya rekan?? kalau dibawah 4.8M kondisi tahun sebelumnya.
    wrmhswr @ 20 Aug 2014 13:21 Reply • Quote

    tambahan, walaupun tidak melebihi 4,8M juga bisa masuk OPPT, dalam hal OP tersebut melakukan pekerjaan bebas.

    Perhitungannya ini gimana?
    Misalkan;
    Ditahun 2014 Dr.A selain memberikan jasa senilai Rp 500juta dan menjual alat kesehatan senailai 100juta (untung penjualan alat 20juta)
    Gimana hitung Opptnya?

Viewing 16 - 30 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now