Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perbedaan OPPT dengan PP46
Perbedaan OPPT dengan PP46
- Originaly posted by priadiar4:
yup
Thanks pak Pri…..indahnya berbagi.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat
usaha.2. Pedagang Pengecer sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah orang pribadi yang melakukan:
a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.Yang menentukan kita oppt atau make pp 46 sapa rekan?atau ada kriteria ngak rekan?
- Originaly posted by alifha:
Yang menentukan kita oppt atau make pp 46 sapa rekan?atau ada kriteria ngak rekan?
kesadaran WP sendiri atau disadarin fiskus
- Originaly posted by dsimon:
ini tentunya dengan memperhatikan kondisi tahun sebelumnya ya rekan?? kalau dibawah 4.8M kondisi tahun sebelumnya.
iya
Originaly posted by dsimon:tambahan, walaupun tidak melebihi 4,8M juga bisa masuk OPPT, dalam hal OP tersebut melakukan pekerjaan bebas.
iya
Originaly posted by dsimon:Perhitungannya ini gimana?
Misalkan;
Ditahun 2014 Dr.A selain memberikan jasa senilai Rp 500juta dan menjual alat kesehatan senailai 100juta (untung penjualan alat 20juta)
Gimana hitung Opptnya?belum OPPT
- Originaly posted by dsimon:
Misalkan;
Ditahun 2014 Dr.A selain memberikan jasa senilai Rp 500juta dan menjual alat kesehatan senailai 5 milyar (untung penjualan alat 200juta)
Gimana hitung Opptnyanah kalau ini hitung opptnya gimana Pak Priadi..dan ortax..?
- Originaly posted by tomcat:
nah kalau ini hitung opptnya gimana Pak Priadi..dan ortax..?
atas ini saja
Originaly posted by tomcat:menjual alat kesehatan senailai 5 milyar
thanks pak priadi4
- Originaly posted by wrmhswr:
tambahan, walaupun tidak melebihi 4,8M juga bisa masuk OPPT, dalam hal OP tersebut melakukan pekerjaan bebas.
lah maksudnya ini apa pak..?
bukankan jika omzetnya dibawah 4,8 ga bakalan masuk oppt..
- Originaly posted by priadiar4:
atas ini saja
Originaly posted by tomcat:
menjual alat kesehatan senailai 5 milyarini kan terutang pph25 oppt ya..?
sedangkan dr.A tsb juga punya angsuran pph25 dari jasanya.
apakah pembayarannya bisa digabungkan satu ssp (satu kode)?
dan menjadi kredit pajak akhir tahun saat menghitung pph29 ya..?lainnya..
bagaimana menghitung penghasilan netto opptnya?
karena saat perhitungan akhir tahun penghasilan dari jasa dan opptnya kan digabung.. - Originaly posted by dsimon:
ni kan terutang pph25 oppt ya..?
iya
Originaly posted by dsimon:sedangkan dr.A tsb juga punya angsuran pph25 dari jasanya.
iya
Originaly posted by dsimon:apakah pembayarannya bisa digabungkan satu ssp (satu kode)?
dibedakan
Originaly posted by dsimon:dan menjadi kredit pajak akhir tahun saat menghitung pph29 ya..?
iya
Originaly posted by dsimon:lainnya..
bagaimana menghitung penghasilan netto opptnya?
karena saat perhitungan akhir tahun penghasilan dari jasa dan opptnya kan digabung..netto sehubungan pekerjaan bebas dihitung norma dokter, penjualan dihitung norma pedagang eceran barang farmasi
- Originaly posted by priadiar4:
apakah pembayarannya bisa digabungkan satu ssp (satu kode)?
dibedakan
bukannya tetap 411125 100 ?
kenapa harus dibedakan pak..?Originaly posted by priadiar4:netto sehubungan pekerjaan bebas dihitung norma dokter, penjualan dihitung norma pedagang eceran barang farmasi
ini bukan penjualan obat2an namun alat kesehatan apakah tetap pakai norma..?
mohon pencerahannya Pak Priadi4 & ortax.
- Originaly posted by dsimon:
bukannya tetap 411125 100 ?
kenapa harus dibedakan pak..?karena kode akunnya beda, WP OPPT 411125.101 WP Pekerjaan bebas 411125.100
Originaly posted by dsimon:ini bukan penjualan obat2an namun alat kesehatan apakah tetap pakai norma..?
karena diatas 4.8 M maka dihitung pembukuan
terima kasih Pak Priadi4….mantap
Pak Priadi & ortax..
nyambung kasus diatas..
jika dokter penghasilan jasanya satu tahun 500 juta, tapi omzet penjualan alat kesehatannya kan diatas 4,8 milyar per tahun.pertanyaan :
apakah atas jasa dokternya masih bisa menggunakan norma..?terima kasih infonya
andrydermawanto @ 20 Aug 2014 11:26 Reply • Quote
Originaly posted by priadiar4:
1% –> tidak melebihi 4.8 Mini tentunya dengan memperhatikan kondisi tahun sebelumnya ya rekan?? kalau dibawah 4.8M kondisi tahun sebelumnya.
priadiar4 @ 20 Aug 2014 11:30 Reply • Quote
Originaly posted by andrydermawanto:
ini tentunya dengan memperhatikan kondisi tahun sebelumnya ya rekan?? kalau dibawah 4.8M kondisi tahun sebelumnya.
wrmhswr @ 20 Aug 2014 13:21 Reply • Quotetambahan, walaupun tidak melebihi 4,8M juga bisa masuk OPPT, dalam hal OP tersebut melakukan pekerjaan bebas.
Perhitungannya ini gimana?
Misalkan;
Ditahun 2014 Dr.A selain memberikan jasa senilai Rp 500juta dan menjual alat kesehatan senailai 100juta (untung penjualan alat 20juta)
Gimana hitung Opptnya?