Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › perbedaan NPWP dan NPWPD
Mohon bantuannya dari rekan2 "Apa ya bedanya antara NPWP dengan NPWPD ?, bagaimana dengan pelaporan nya dan penyetorannya ?
Terima kasih
salam
Baru denger NPWPD
- Originaly posted by cemara:
"Apa ya bedanya antara NPWP dengan NPWPD ?,
NPWP : nomor pokok wajib pajak untuk pajak Negara (PPN dan PPh)
NPWPD : nomor pokok wajib pajak daerah (REtribusi, pajak restoran, pajak hotel dll)Pelaporan dan penyetoran :
Pajak Negara penyetroan ke Kas Negara Pelaporan Ke Kantor Pajak
Pajak Daerah Penyetoran ke Kas Daerah (Kasda) dn pelaporan ke Dinas Pendapatan daerah (dispenda)
cmiiw.. Boleh minta peraturannya rekan
- Originaly posted by bharoon:
Boleh minta peraturannya rekan
lihat saja UU PDRD
Peraturan Daerah No.6 Th 2010 3 Nop 2010
Tentang Ketentuan Umum Pajaka Daerahpasal 1
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang dapat disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah.setuju
Kalau NPWRD singkatan dari apa lagi ya?Ini mau urus perijinan ada diminta NPWRD. Mohon info, terimakasih
- Originaly posted by yulia2017:
NPWRD
Nomor Pokok Wajib Restribusi Daerah
Apakah sama atau berbeda dengan NPWPD?Terimakasih