Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perbedaan nominal Gaji antara yg dilaporkan SPT PPh21 dengan BPJS TK

  • Perbedaan nominal Gaji antara yg dilaporkan SPT PPh21 dengan BPJS TK

     harind updated 2 years, 7 months ago 7 Members · 14 Posts
  • naufalalbantany

    Member
    30 July 2016 at 11:46 am

    Dear rekan rekan.

    Jika nominal gaji yang dilaporkan pada SPT PPh 21 dengan yang dilaporkan pada BPJS Tenaga Kerja berbeda, bagaimana penyelesaian atas kasus tersebut?
    mohon penjelasan dan aturannya.

    Terimakasih

  • naufalalbantany

    Member
    30 July 2016 at 11:46 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    30 July 2016 at 12:39 pm
    Originaly posted by naufalalbantany:

    Jika nominal gaji yang dilaporkan pada SPT PPh 21 dengan yang dilaporkan pada BPJS Tenaga Kerja berbeda, bagaimana penyelesaian atas kasus tersebut?
    mohon penjelasan dan aturannya.

    dalam SPT Tahunan Badan yang diakkui sebagai biaya gaji itu dari SPT Masa PPh 21 atau BPJS?
    kalao dari BPJS, maka bisa dilakukan koreksi fiskal di badan terkait biaya gaji

  • sanny kentz

    Member
    30 July 2016 at 8:00 pm
    Originaly posted by naufalalbantany:

    Jika nominal gaji yang dilaporkan pada SPT PPh 21 dengan yang dilaporkan pada BPJS Tenaga Kerja berbeda, bagaimana penyelesaian atas kasus tersebut?
    mohon penjelasan dan aturannya.

    Penghasilan bruto menurut SPT 21 PASTI lebih besar dari BPJS, karena di BPJS nominalnya murni GAJI, sedangkan di SPT 21 dinamakan PENGHASILAN BRUTO (Gaji + JKK + JKM + BPJS kesehatan yang dibayar Perusahaan), sepanjang bisa dibuktikan selisihnya karena Iurang BPJS itu diperkenankan. Demikian rekan.

  • naufalalbantany

    Member
    2 August 2016 at 8:42 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    dalam SPT Tahunan Badan yang diakkui sebagai biaya gaji itu dari SPT Masa PPh 21 atau BPJS?
    kalao dari BPJS, maka bisa dilakukan koreksi fiskal di badan terkait biaya gaji

    Biaya gaji di SPT Badan muncul base on SPT Masa 21 rekan. bgmn perlakuannya?

  • naufalalbantany

    Member
    2 August 2016 at 8:44 am
    Originaly posted by sanny kentz:

    Penghasilan bruto menurut SPT 21 PASTI lebih besar dari BPJS, karena di BPJS nominalnya murni GAJI, sedangkan di SPT 21 dinamakan PENGHASILAN BRUTO (Gaji + JKK + JKM + BPJS kesehatan yang dibayar Perusahaan)

    Jika dalam kasus tersebut Angka pada BPJS TK merupakan ratarata 50% dari Angka pada gaji yang seharusnya dilaporkan, bagaimana perlakuannya rekan?
    Terimakasih

  • Fuzh

    Member
    2 August 2016 at 8:59 am
    Originaly posted by naufalalbantany:

    bagaimana penyelesaian atas kasus tersebut?

    Maksudnya penyelesaian yg bagaimana rekan ?

    Karena PAJAK dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) mempunyai UU nya masing-masing yg saling memisahkan.

  • naufalalbantany

    Member
    2 August 2016 at 2:22 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Karena PAJAK dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) mempunyai UU nya masing-masing yg saling memisahkan.

    Karena BPJS TK dan PPh21 dikelola oleh lembaga negara, apakah untuk data gaji mereka dapat saling memonitor ya rekan?

    Contoh ilustrasi : MR. A memperoleh "Gaji" sebesar 10jt dan dilaporkan kedalam SPT 21 sebesar angka tersebut, namun beda halnya pada data di BPJS TK besaran "Gaji" yg dilaporkan hanya sebesar 7jt. Hal tsb diluar dari tunjangan yg diterima.

  • Fuzh

    Member
    2 August 2016 at 4:02 pm
    Originaly posted by naufalalbantany:

    apakah untuk data gaji mereka dapat saling memonitor ya rekan?

    Bukan hanya lembaga yg memonitor. Karyawan sendiri pun bisa melaporkan perusahaan kpd pihak lembaga BPJS Ket. jika gaji yg didaftarkan ke BPJS berbeda dgn yg didapat karyawan sebenarnya.
    Coba download di Play Store BPJS Ket. disitu ada slot pengaduan karyawan tanpa diketahui perusahaan.

    SPT PPH 21 ==> Pengh. Bruto (sdh termasuk tunjangan, lembur, iuran, dll)
    BPJS Ket ==> Berdasarkan Gapok

  • AYU

    Member
    19 September 2021 at 7:47 am

    Dear rekan,

    jawaban untuk pertanyaan ini bagaimana? mohon informasinya..

  • AYU

    Member
    19 September 2021 at 7:48 am
    Originaly posted by naufalalbantany:

    Contoh ilustrasi : MR. A memperoleh "Gaji" sebesar 10jt dan dilaporkan kedalam SPT 21 sebesar angka tersebut, namun beda halnya pada data di BPJS TK besaran "Gaji" yg dilaporkan hanya sebesar 7jt. Hal tsb diluar dari tunjangan yg diterima.

    dear rekan, jawaban untuk pertanyaan ini bagaimana? mohon infonya..

  • budul

    Member
    19 September 2021 at 10:31 am

    Sudah lazim bahwa nilai gaji yang dilaporkan untuk penghitungan BPJS TK lebih rendah dari gaji yang diterima. Dari sisi pajak sepanjang yang dilaporkan adalah senilai gaji yang sebenarnya ya gak akan jadi masalah.

  • AYU

    Member
    20 September 2021 at 2:52 am
    Originaly posted by budul:

    budul

    Sudah lazim bahwa nilai gaji yang dilaporkan untuk penghitungan BPJS TK lebih rendah dari gaji yang diterima. Dari sisi pajak sepanjang yang dilaporkan adalah senilai gaji yang sebenarnya ya gak akan jadi masalah.

    Berarti nanti penghasilan bruto nya di jurnal berbeda dengan SPT PPH 21 ?

  • harind

    Member
    21 September 2021 at 6:31 am
    Originaly posted by melindaayu1:

    Berarti nanti penghasilan bruto nya di jurnal berbeda dengan SPT PPH 21 ?

    wajarnya sama donk rekan…tapi mungkin di pencatatan akan terdiri dari beberapa akun (gaji, tunjangan, bpjs, dll)…

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now