Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perbedaan nominal Gaji antara yg dilaporkan SPT PPh21 dengan BPJS TK
Perbedaan nominal Gaji antara yg dilaporkan SPT PPh21 dengan BPJS TK
Dear rekan rekan.
Jika nominal gaji yang dilaporkan pada SPT PPh 21 dengan yang dilaporkan pada BPJS Tenaga Kerja berbeda, bagaimana penyelesaian atas kasus tersebut?
mohon penjelasan dan aturannya.Terimakasih
- Originaly posted by naufalalbantany:
Jika nominal gaji yang dilaporkan pada SPT PPh 21 dengan yang dilaporkan pada BPJS Tenaga Kerja berbeda, bagaimana penyelesaian atas kasus tersebut?
mohon penjelasan dan aturannya.dalam SPT Tahunan Badan yang diakkui sebagai biaya gaji itu dari SPT Masa PPh 21 atau BPJS?
kalao dari BPJS, maka bisa dilakukan koreksi fiskal di badan terkait biaya gaji - Originaly posted by naufalalbantany:
Jika nominal gaji yang dilaporkan pada SPT PPh 21 dengan yang dilaporkan pada BPJS Tenaga Kerja berbeda, bagaimana penyelesaian atas kasus tersebut?
mohon penjelasan dan aturannya.Penghasilan bruto menurut SPT 21 PASTI lebih besar dari BPJS, karena di BPJS nominalnya murni GAJI, sedangkan di SPT 21 dinamakan PENGHASILAN BRUTO (Gaji + JKK + JKM + BPJS kesehatan yang dibayar Perusahaan), sepanjang bisa dibuktikan selisihnya karena Iurang BPJS itu diperkenankan. Demikian rekan.
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
dalam SPT Tahunan Badan yang diakkui sebagai biaya gaji itu dari SPT Masa PPh 21 atau BPJS?
kalao dari BPJS, maka bisa dilakukan koreksi fiskal di badan terkait biaya gajiBiaya gaji di SPT Badan muncul base on SPT Masa 21 rekan. bgmn perlakuannya?
- Originaly posted by sanny kentz:
Penghasilan bruto menurut SPT 21 PASTI lebih besar dari BPJS, karena di BPJS nominalnya murni GAJI, sedangkan di SPT 21 dinamakan PENGHASILAN BRUTO (Gaji + JKK + JKM + BPJS kesehatan yang dibayar Perusahaan)
Jika dalam kasus tersebut Angka pada BPJS TK merupakan ratarata 50% dari Angka pada gaji yang seharusnya dilaporkan, bagaimana perlakuannya rekan?
Terimakasih - Originaly posted by naufalalbantany:
bagaimana penyelesaian atas kasus tersebut?
Maksudnya penyelesaian yg bagaimana rekan ?
Karena PAJAK dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) mempunyai UU nya masing-masing yg saling memisahkan.
- Originaly posted by fuzh:
Karena PAJAK dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) mempunyai UU nya masing-masing yg saling memisahkan.
Karena BPJS TK dan PPh21 dikelola oleh lembaga negara, apakah untuk data gaji mereka dapat saling memonitor ya rekan?
Contoh ilustrasi : MR. A memperoleh "Gaji" sebesar 10jt dan dilaporkan kedalam SPT 21 sebesar angka tersebut, namun beda halnya pada data di BPJS TK besaran "Gaji" yg dilaporkan hanya sebesar 7jt. Hal tsb diluar dari tunjangan yg diterima.
- Originaly posted by naufalalbantany:
apakah untuk data gaji mereka dapat saling memonitor ya rekan?
Bukan hanya lembaga yg memonitor. Karyawan sendiri pun bisa melaporkan perusahaan kpd pihak lembaga BPJS Ket. jika gaji yg didaftarkan ke BPJS berbeda dgn yg didapat karyawan sebenarnya.
Coba download di Play Store BPJS Ket. disitu ada slot pengaduan karyawan tanpa diketahui perusahaan.SPT PPH 21 ==> Pengh. Bruto (sdh termasuk tunjangan, lembur, iuran, dll)
BPJS Ket ==> Berdasarkan Gapok Dear rekan,
jawaban untuk pertanyaan ini bagaimana? mohon informasinya..
- Originaly posted by naufalalbantany:
Contoh ilustrasi : MR. A memperoleh "Gaji" sebesar 10jt dan dilaporkan kedalam SPT 21 sebesar angka tersebut, namun beda halnya pada data di BPJS TK besaran "Gaji" yg dilaporkan hanya sebesar 7jt. Hal tsb diluar dari tunjangan yg diterima.
dear rekan, jawaban untuk pertanyaan ini bagaimana? mohon infonya..
Sudah lazim bahwa nilai gaji yang dilaporkan untuk penghitungan BPJS TK lebih rendah dari gaji yang diterima. Dari sisi pajak sepanjang yang dilaporkan adalah senilai gaji yang sebenarnya ya gak akan jadi masalah.
- Originaly posted by budul:
budul
Sudah lazim bahwa nilai gaji yang dilaporkan untuk penghitungan BPJS TK lebih rendah dari gaji yang diterima. Dari sisi pajak sepanjang yang dilaporkan adalah senilai gaji yang sebenarnya ya gak akan jadi masalah.
Berarti nanti penghasilan bruto nya di jurnal berbeda dengan SPT PPH 21 ?
- Originaly posted by melindaayu1:
Berarti nanti penghasilan bruto nya di jurnal berbeda dengan SPT PPH 21 ?
wajarnya sama donk rekan…tapi mungkin di pencatatan akan terdiri dari beberapa akun (gaji, tunjangan, bpjs, dll)…