Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PERBEDAAN METODE PERGANTIAN MATA UANG PELAPORAN PSAK 10 DAN PAJAK
PERBEDAAN METODE PERGANTIAN MATA UANG PELAPORAN PSAK 10 DAN PAJAK
Mohon pencerahannya untuk kasus berikut ini :
PT. XYZ berdiri tahun 2011.
sejak awal berdiri pembukuan & pelaporan Pajak nya dilakukan dalam mata uang USD (sudah mengantongi ijin dari pemerintah untuk menggunakan USD sebagai mata uang pelaporan sejak awal),
namun sejak diberlakukannya peraturan BI yang baru tentang penagihan dll harus dalam mata uang IDR, maka perusahaan berniat mengajukan pergantian mata uang pelaporan dari USD ke IDR, dan sudah dikabulkan oleh pemerintah untuk mengganti mata uang pelaporannya dari USD ke IDR untuk tahun buku 2016.
Sementara itu, perusahaan sebetulnya telah mulai menerapkan pembukuan dalam IDR di tahun 2015, namun juga tetap melanjutkan pembukuan USD nya.
Adapun Cara peralihan dari USD ke IDR menggunakan PSAK 10 sebagai standard, yaitu menggunakan single rate dan prospektif.Yang ingin saya tanyakan :
1. saat melaporkan PPH Badan th 2014, laporan mana sebaiknya yang digunakan oleh Wajib Pajak?
a. Laporan dalam mata uang USD
b. Laporan dalam mata uang IDR yang ditranslasikan dalam USD
c. Laporan dalam mata uang IDR2. Berdasarkan hasil keputusan dari pemerintah, pembukuan wajib pajak boleh menggunakan mata uang IDR di th 2016. Itu berarti saldo awal pembukuan th 2016 harus sudah dalam mata uang IDR. Berdasarkan PSAK 10 kurs yang digunakan adalah single rate untuk semua account baik moneter maupun non moneter.
Pertanyaan saya, apakah pajak memiliki kebijaksanaan tersendiri tentang rate yang digunakan untuk menerjemahkan saldo akhir 2015 ke dalam saldo awal 2016?Mohon pencerahannya ya master semua, terimakasih sebelumnya saya ucapkan.
Mohon maaf jika ada pemakaian bahasa yang kurang baik.Salam
Lindataxsalam rekan rekan,
Mohon maaf penggunaan judul menggunakan huruf besar semua 🙁
dan kata pendahulunya yang menyapa rekan untuk mohon pencerahannya hilang,sehingga terkesan kurang sopan.mohon maaf ya rekan rekan
salam
LindaMenurut ane,
Originaly posted by lindatax:1. saat melaporkan PPH Badan th 2014, laporan mana sebaiknya yang digunakan oleh Wajib Pajak?
Originaly posted by lindatax:a. Laporan dalam mata uang USD
dkarenakan ijin perubahan rupiah baru dikeluarkan untuk tahun buku 2016. (pasal 3 dan 4 UU KUP)
Terimakasih rekan satriabertopeng atas tanggapan pertanyaan no 1 nya,
apakah ada masukan untuk pertanyaan no 2 nya rekan?salam