Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perbedaan Harga Mobil Di Faktur Pembelian dan Harga Asli
Perbedaan Harga Mobil Di Faktur Pembelian dan Harga Asli
Dear All,
Perusahaan tempat saya bekerja baru saja membeli mobil baru, namun kenapa di fakur pajak harga yang tertera hanya 295.272.728 dan PPN 29.527.272 sementara harga asli yang saya beli adalah 369.300.000
Pertanyaannya, saya harus mengakui harga mobil adalah 295jt atau yang 369jt ya?
369.300.000 ada komponen apa saja?
- Originaly posted by taxmin:
369.300.000 ada komponen apa saja?
Dari pihak perusahaan mobil mengatakan harga mobil+PPnBM+BBN
Biasanya ada kompenen biaya pengurusan surat menyurat.
Kalau nilai yg anda akui sebagai aset tentu saja semua biaya perolehannya yg 369jt.
Kalau harganya di fp beda dengan yg anda bayar selama ada lampiran biaya lain2 nya tidak ada masalah.kemungkinan ada biaya penggantian rekan, wajarnya dapat diminta rinciannya juga
siang rekan,
sy menghadapi problem serupa
JANGKA WAKTU : 48 BLN
HP : Rp748.500.000
NILAI SISA : Rp187.125.000
NILAI PEMBIAYAAN : Rp575.319.555
Bunga : Rp203.696.445
Piutang Sewa Guna Usaha : Rp779.016.000
Uang Jaminan : Rp 187.125.000
Angsuran : Rp16.229.500
Biaya adm : Rp1.000.000
Jml Premi asuransi : Rp20.007.405Sedangkan di Faktur Pajak tertulis
DPP = Rp682.501.364
PPN = Rp68.250.136Pertanyaannya
1. Jurnal untuk asetnya bagaimana? Nilai yang dipakai yang mana?
2. Untuk komponen selain aset bagaimana jurnalnya? biaya admin dllTerima kasih
- Originaly posted by songryu87:
Sedangkan di Faktur Pajak tertulis
DPP = Rp682.501.364tau detailnya rekan?
Apa ada bayar DP sebelumnya?
untuk detailnya hanya seperti data yg sdh sy sampaikan
utk DP blm ada informasi.
misal jika sdh atau blm bayar DP bagaimana jurnalnya?setau saya untuk nilai asetnya diambil dari nilai dpp + biaya-biaya dari angsurannya.
jadi total keseluruhan dikurangi ppn yang diakui sebagai aset.