Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi perbedaan form SPT 1721 dan SPT 1771

  • perbedaan form SPT 1721 dan SPT 1771

     bownchu updated 13 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • bownchu

    Member
    17 March 2011 at 11:16 am
  • bownchu

    Member
    17 March 2011 at 11:16 am

    minta penjelasanya dong kenapa kita harus make form 1771,,gmana kita make form 1721…

  • Maya1234

    Member
    17 March 2011 at 11:23 am

    Kalo boleh saya berpendapat :

    Form 1771 digunakan untuk melaporkan kegiatan operational perusahaan selama satu tahun buku, mencakup pelaporan atas laba rugi perushaan tersebut, oleh karena itu dilampiri dengan laporan keuangna perusahaan, dan pajak pajak yang berhubungan ,seperti kredit pajak yang diperoleh .

    sedangkan Form 1721, digunakan untuk melaporkan penghasilan yg biasanya berupa Gaji / komisi yang dibayarkan pemberi kerja kepada penerima kerja.

    salam.

  • usd

    Member
    17 March 2011 at 11:27 am
    Originaly posted by bownchu:

    minta penjelasanya dong kenapa kita harus make form 1771

    Lihat di PER – 34/PJ/2010 Ps. 4

    Originaly posted by bownchu:

    gmana kita make form 1721…

    Lihat di petunjuk pengisian SPT masa pph 21/26

    salam

  • bownchu

    Member
    24 March 2011 at 11:08 am

    trims,,penjelasannya

    salam.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now