Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perbedaan form SPT 1721 dan SPT 1771
perbedaan form SPT 1721 dan SPT 1771
minta penjelasanya dong kenapa kita harus make form 1771,,gmana kita make form 1721…
Kalo boleh saya berpendapat :
Form 1771 digunakan untuk melaporkan kegiatan operational perusahaan selama satu tahun buku, mencakup pelaporan atas laba rugi perushaan tersebut, oleh karena itu dilampiri dengan laporan keuangna perusahaan, dan pajak pajak yang berhubungan ,seperti kredit pajak yang diperoleh .
sedangkan Form 1721, digunakan untuk melaporkan penghasilan yg biasanya berupa Gaji / komisi yang dibayarkan pemberi kerja kepada penerima kerja.
salam.
- Originaly posted by bownchu:
minta penjelasanya dong kenapa kita harus make form 1771
Lihat di PER – 34/PJ/2010 Ps. 4
Originaly posted by bownchu:gmana kita make form 1721…
Lihat di petunjuk pengisian SPT masa pph 21/26
salam
trims,,penjelasannya
salam.