Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › perbedaan antara PT, CV dan firma?
Dear friend Hengki Prabowo
Untuk mudahnya perbedaan PT dan CV / Firma adalah:
PT adalah badan hukum berupa persekutuan modal yang terdiri dari saham
CV / Firma belum tentu badan hukum, modalnya bisa saham atau bukan saham
Regard's
RITZKY FIRDAUS
Sebagai tambahan, kalo PT laba yang diambil oleh pemilik saham (istilahnya deviden) dikenai Pajak (PPh. Psl. 23) tetapi kalo CV laba yang di ambil pemilik perusahaan (istilahnya bagian laba) tidak dikenakan pajak. Begitu.. mohon koreksinya..
Ikut ninbrung boleh kan
Secara teoritis PT, CV dan Firma masing-masing adalah BADAN HUKUM
Bila dilihat dari dudut pandang Modal yang membedakan antara PT dengan CV/Fa adalah:
– Modal PT terbagi dalam saham-saham yang setiap lembaran saham tercantum nilai nominalnya.
– CV/Fa modalnya tidak terbagi dalam saham-saham, tetapi terbagi dalam bagian modal (penyertaan) yang biasanya dinyatakan dalam akta pendirian ataupun dalam akta perubahan.– Bagian Laba PT yang dibagikan disebut dividen, dan dipotong PPh pasal 23 pada waktu dividen dibagian,
– Pembagian Laba CV/Fa kepada para pesero tidak dipotong PPh pasal 23 dan biasanya akan langsung menambah modal pesero, tetapi JANGAN LUPA bahwa atas seluruh gaji yang dibayarkan kepada pengurus bukan merupakan biaya UU 17/200 psl 9 ayat (1) huruf i
Klo cv ato firma serba dialokasikan ke pemilik cv/firma tsb…
banyak cv tuh yang pemilik=pegawai, hidup mati perusahaan ditanggung sendiri…
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
amun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma),
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:CV / Firma belum tentu badan hukum,
rekan ritzky, mohon penjelasan tambahan kenapa cv/firma bukan/belum tentu badan
hukum, bukankah kl utk urusan pajak cv/firma hrs berupa badan bukan op???
trims…
salam. - Originaly posted by bambangh:
Secara teoritis PT, CV dan Firma masing-masing adalah BADAN HUKUM
Yang merupakan badan Hukum adalah PT, Yayasan, Koperasi karena harus mendapat pengesahan dari menteri.
Sedangkan CV dan Firma bukan badan hukum. - Originaly posted by bambangh:
Bagian Laba PT yang dibagikan disebut dividen, dan dipotong PPh pasal 23 pada waktu dividen dibagian
dipotong pph pasal 23 jika penerima deviden adalah badan usaha.
dipotong pph final 10% jika penerima wpop. - Originaly posted by evan212:
enakan punya cv kalo untung, tinggal ambil duit perusahaan, perusahaan yg bayar pajak (koreksi fiskal)
pajak wpop mulai dari 5% sedangkan
wp cv kan 28% (ada pengurangan 50% jika omzet dibawah 50M)jadi terserah anda……