Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain perbedaan antara PT, CV dan firma?

  • perbedaan antara PT, CV dan firma?

     dipra97 updated 14 years ago 13 Members · 24 Posts
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    23 September 2008 at 1:18 pm

    Dear friend Hengki Prabowo

    Untuk mudahnya perbedaan PT dan CV / Firma adalah:

    PT adalah badan hukum berupa persekutuan modal yang terdiri dari saham

    CV / Firma belum tentu badan hukum, modalnya bisa saham atau bukan saham

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • Ciecie

    Member
    24 September 2008 at 9:48 am

    Sebagai tambahan, kalo PT laba yang diambil oleh pemilik saham (istilahnya deviden) dikenai Pajak (PPh. Psl. 23) tetapi kalo CV laba yang di ambil pemilik perusahaan (istilahnya bagian laba) tidak dikenakan pajak. Begitu.. mohon koreksinya..

  • bambangh

    Member
    27 September 2008 at 8:14 pm

    Ikut ninbrung boleh kan
    Secara teoritis PT, CV dan Firma masing-masing adalah BADAN HUKUM
    Bila dilihat dari dudut pandang Modal yang membedakan antara PT dengan CV/Fa adalah:
    – Modal PT terbagi dalam saham-saham yang setiap lembaran saham tercantum nilai nominalnya.
    – CV/Fa modalnya tidak terbagi dalam saham-saham, tetapi terbagi dalam bagian modal (penyertaan) yang biasanya dinyatakan dalam akta pendirian ataupun dalam akta perubahan.

    – Bagian Laba PT yang dibagikan disebut dividen, dan dipotong PPh pasal 23 pada waktu dividen dibagian,

    – Pembagian Laba CV/Fa kepada para pesero tidak dipotong PPh pasal 23 dan biasanya akan langsung menambah modal pesero, tetapi JANGAN LUPA bahwa atas seluruh gaji yang dibayarkan kepada pengurus bukan merupakan biaya UU 17/200 psl 9 ayat (1) huruf i

  • slashkid

    Member
    27 September 2008 at 8:27 pm

    Klo cv ato firma serba dialokasikan ke pemilik cv/firma tsb…

  • hipnotiz

    Member
    4 May 2010 at 9:55 am

    banyak cv tuh yang pemilik=pegawai, hidup mati perusahaan ditanggung sendiri…

  • ktfd

    Member
    4 May 2010 at 11:54 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    amun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma),

    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    CV / Firma belum tentu badan hukum,

    rekan ritzky, mohon penjelasan tambahan kenapa cv/firma bukan/belum tentu badan
    hukum, bukankah kl utk urusan pajak cv/firma hrs berupa badan bukan op???
    trims…
    salam.

  • dipra97

    Member
    5 May 2010 at 6:45 am
    Originaly posted by bambangh:

    Secara teoritis PT, CV dan Firma masing-masing adalah BADAN HUKUM

    Yang merupakan badan Hukum adalah PT, Yayasan, Koperasi karena harus mendapat pengesahan dari menteri.
    Sedangkan CV dan Firma bukan badan hukum.

  • dipra97

    Member
    5 May 2010 at 6:48 am
    Originaly posted by bambangh:

    Bagian Laba PT yang dibagikan disebut dividen, dan dipotong PPh pasal 23 pada waktu dividen dibagian

    dipotong pph pasal 23 jika penerima deviden adalah badan usaha.
    dipotong pph final 10% jika penerima wpop.

  • dipra97

    Member
    5 May 2010 at 7:06 am
    Originaly posted by evan212:

    enakan punya cv kalo untung, tinggal ambil duit perusahaan, perusahaan yg bayar pajak (koreksi fiskal)

    pajak wpop mulai dari 5% sedangkan
    wp cv kan 28% (ada pengurangan 50% jika omzet dibawah 50M)

    jadi terserah anda……

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now