Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perbedaan 1770, 1770 s, dan 1770 ss
perbedaan 1770, 1770 s, dan 1770 ss
- Originaly posted by flank3r:
berarti lapor formulir kosong saja begitu ya rekan?
Ditulis angka 0 dan bagian PTKP nya juga tetap diisi rekan.
Kolom harta & kewajiban dan susunan anggota keluarga juga wajib diisi..CMIIW
- Originaly posted by flank3r:
kalau belum bekerja (mahasiswa, ibu rumha tangga) terlanjur punya NPWP, lapor dengan formulir yang mana rekan?
perlu melampirkan surat pernyataan juga kah?klo suami sudah punya npwp, npwp istri dicabut aja.
teman-teman tolong beritahu password utk masuk k microsoft access pada eSPT 1770
Ada kemungkinan Kalo spt 1770 s status nya nihil?
- Originaly posted by dotixx:
Ada kemungkinan Kalo spt 1770 s status nya nihil?
rata2 memang nihil jika memang nilai PPh di bukti potong sudah benar hitungannya.
klo karyawan dengan sumber hanya satu pemberi kerja tp dengan penghasilan lebih dari 60 juta setahun menggunakan form yg mana?
- Originaly posted by bajahitam:
klo karyawan dengan sumber hanya satu pemberi kerja tp dengan penghasilan lebih dari 60 juta setahun
1770 S gan
kalo direktur ya 1770 tanpa s atau ss
- Originaly posted by fili:
Kalau seorang direktur pakai SPT nya apa ya rekan?
TerimakasihTergantung pendapatannnya rekan yang diterima sama direktur itu
kalo penghasilan bruto nya 63 jutaan. tp penghasilan netto nya 58 jutaan gimana?
pake form apa?
1770 s atau 1770ss?- Originaly posted by sitisyarifahh:
kalo penghasilan bruto nya 63 jutaan. tp penghasilan netto nya 58 jutaan gimana?
pake form apa?
1770 s atau 1770ss?pakai 1770 S rekan, yang dilihat brutonya
- Originaly posted by veranto88:
1770 s : diisi oleh Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/atau penghasilan lainnnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas;
Dear all,
Yang dimaksud penghasilan lainnya yang bukan dari usaha dan pekerjaan bebas itu seperti apa ya? Adakah penjabarannya.. Thanks.. Saya awam pajak, mohon pencerahannya rekan apakah setiap org pribadi yg memiliki npwp wajib lapor pajak tahunan, dan bagaimana prosedurnya?
Tks.- Originaly posted by seruslin:
setiap org pribadi yg memiliki npwp wajib lapor pajak tahunan,
wajib..
- Originaly posted by Fellonk:
Yang dimaksud penghasilan lainnya yang bukan dari usaha dan pekerjaan bebas itu seperti apa ya?
misalnya sewa, royalti, dividen..
salam