Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perbandingan PPh Pasal 4(2) dengan PPh Pasal 23
Perbandingan PPh Pasal 4(2) dengan PPh Pasal 23
Salam ortax,
Saya minta saran dari rekan-rekan ortax apa perbedaan Usaha Jasa Konstruksi yang tertuang dalam PPh Pasal 4 ayat 2 huruf d dengan Jasa Konstruksi yang tertuang dalam PPh Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2. Mohon masukannya. Terima kasih.
- Originaly posted by dedisukses:
Salam ortax,
Saya minta saran dari rekan-rekan ortax apa perbedaan Usaha Jasa Konstruksi yang tertuang dalam PPh Pasal 4 ayat 2 huruf d dengan Jasa Konstruksi yang tertuang dalam PPh Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2. Mohon masukannya. Terima kasih.
bedanya hanya untuk jasa yang diatur di dalam PMK 244 Tahun 2008 yang merupakan objek PPh 23. Lain dari itu merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2.
Salam
Semua jasa konstruksi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) walaupun PPh Pasal 23 juga mengaturnya….
Pernah dibahas rekan Begawan5060Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh frase kata yang digunakan adalah‘usaha jasa konstruksi’. Sementara dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, frase yang digunakan hanya ‘jasa konstruksi’ [tanpa didahului kata ‘usaha’ seperti di Pasal 4 ayat (2)].
Dengan memperhatikan frase kata usaha jasa konstruksi yang digunakan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, maka subjek pajak yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh adalah subjek yang bidang usahanya secara formal adalah jasa konstruksi. Artinya, hanya pengusaha yang sudah memperoleh sertifikasi dan juga kualifikasi di bidang jasa konstruksi saja yang tercakup dalam Pasal 4 ayat (2) ini.Sedangkan untuk PPh Pasal 23 atas subjek selain yang diatas.- Originaly posted by dedisukses:
Jasa Konstruksi yang tertuang dalam PPh Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2
18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
19. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;Jika kata selain tidak ada, ya final
y sependapat dgn rekan genuine..final !