Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan perbaiki mobil, dikenakan PPh pasal 23 atau PPh Pasal 21?

  • perbaiki mobil, dikenakan PPh pasal 23 atau PPh Pasal 21?

  • hengki prabowo

    Member
    4 February 2009 at 12:47 pm

    Dear all…

    misalnya PT.X memperbaiki mobil di bengkel Tuan A, sedangkan Tuan A (pemilik bengkel) tidak punya NPWP.

    apakah PT.X memotong PPh pasal 23 tarif 4% atau PPh pasal 21 sesuai pasal 17 UU PPh

  • hengki prabowo

    Member
    4 February 2009 at 12:47 pm
  • Budianto

    Member
    4 February 2009 at 12:57 pm

    PPh 23 tarif 4%

  • kevin_boy

    Member
    4 February 2009 at 1:11 pm

    attn rekan budianto…

    kalau seandainya Tuan A memberikan jasa (renovasi ruko) kepada PT.X, sedangkan Tuan A belum punya NPWP.

    jadi PT.X wajib memotong PPh pasal 23 atau 21?

  • juni

    Member
    4 February 2009 at 1:17 pm

    PPH 21

  • hengki prabowo

    Member
    4 February 2009 at 1:23 pm

    menurut saya, dipotong PPh pasal 23 tarif 4% (karena tidak punya NPWP)

    kutipan dari PMK.244/PMK.03/2008
    Pasal 1 ayat 2 huruf s ( jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, kendaraan dan/atau bangunan)

    mohon koreksi……

  • juni

    Member
    4 February 2009 at 1:40 pm

    kecuali jasa yang telah dipotong pph 21

  • kevin_boy

    Member
    4 February 2009 at 1:48 pm

    jadi mana yang lebih tepat kalau menurut prosedur perpajakan?
    apakah dipotong PPh pasal 23 tarif 4% atau PPh pasal 21 tarif sesuai pasal 17 UU PPh…

  • frangky

    Member
    4 February 2009 at 2:15 pm

    Salam Semuanya,

    saya mau tanya nihh.. boleh kan? 🙂

    yang saya tahu Selama ini PPh Pasal 23 dikenakan tarif 15% dari Perkiraan Penghasilan Neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini ditetapkan oleh Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    nahh.. di tahun 2009 ini sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008, tarif PPh Pasal 23 hanya satu saja yaitu 2% dari penghasilan bruto. dengan kata lain bahwa sudah tidak ada lagi yang nama nya “perkiraan penghasilan neto”.

    Pertanyaan saya adalah bagaimana dgn Formulir SPT PPh Pasal 23 yang masih ada kolom "perkiraan penghasilan neto"nya..apakah diabaikan saja atau bagaimana..??

    atau dirjen pajak sudah mengeluarkan Formulir SPT PPh Pasal 23 terbaru lagi? karena terakhir yang sy tahu bahwa dirjen pajak baru mengeluarkan PER NO.42/PJ/2008 ttg "BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN"

    Terima Kasih,

    Salam,
    frangky^^

  • kevin_boy

    Member
    4 February 2009 at 2:18 pm

    jadi mana yang lebih tepat kalau menurut prosedur perpajakan?
    apakah dipotong PPh pasal 23 tarif 4% atau PPh pasal 21 tarif sesuai pasal 17 UU PPh…

    kalau rekan2 lain tahu, tolong berikan tanggapan……………

  • rama

    Member
    4 February 2009 at 2:29 pm

    Lebih tepat dipotong PPh 21 karena yang memperoleh penghasilan adalah perorangan (OP) sedangkan kalau yang memperoleh penghasilan adalah WP Badan maka dipotong PPh pasal 23.

  • begawan5060

    Member
    4 February 2009 at 2:30 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    jadi mana yang lebih tepat kalau menurut prosedur perpajakan?
    apakah dipotong PPh pasal 23 tarif 4% atau PPh pasal 21 tarif sesuai pasal 17 UU PPh…

    Setuju dengan rekan juni, dipotong PPh Ps 21

  • hengki prabowo

    Member
    4 February 2009 at 2:32 pm

    attn rekan juni

    kecuali jasa yang telah dipotong pph 21

    boleh jelaskan gak jasa apa saja yang dipotong PPh pasal 21…..

  • maskal

    Member
    4 February 2009 at 3:06 pm

    Dear all,
    menurut saya lebih tepat dikenakan PPh 23 karena melihat ke objek pajaknya. Subjek pajak pribadi bisa saja dikenakan objek pajak badan bila objeknya sesuai. contohnya kontraktor kecil atau yang lebih lazim disebut mandor. walau mandor merupakan subjek pajak pribadi tetapi dalam pekerjaanya dia mengorganisir orang2 dan jenis pekerjaanya adalah konstruksi. kalo dulu konstruksi masuk PPh 23 sekarang dah jadi PPh Final. Gimana rekan2? kalo ada kesalahan mohon dikoreksi ya..

  • hengki prabowo

    Member
    4 February 2009 at 3:16 pm

    ada dasar hukum gak yang mengatur kalau renovasi rumah yang dilakukan oleh WP perorangan (ber-NPWP) dikenakan pemotongan PPh pasal 21 dan bukan PPh pasal 23

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now