Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perbaikan pada saat pemeriksaan

  • Perbaikan pada saat pemeriksaan

     Altis updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 6 Posts
  • cintapajak

    Member
    4 May 2010 at 12:38 pm

    Rekan2 ada yg punya pengalaman dengan Pasal 8 ayat 4 yaitu pengungkapan kesalahan pengisian SPT pada saat pemeriksaan sudah mulai dilakukan (keluar SP) ?

    Apakah bisa diterapkan untuk kesalahan yg tejadi tapi tidak ada efek pajak yang menjadi kurang atau lebih dibayar akibat perbaikan tsb – misalnya karena kekurangan melaporkan penjualan kepada Pemungut PPN?

    Kalau dicoba lapor perbaikan biasa apakah akan otomatis di tolak di TUP?

  • cintapajak

    Member
    4 May 2010 at 12:38 pm
  • aepklaten

    Member
    4 May 2010 at 12:42 pm
    Originaly posted by cintapajak:

    Kalau dicoba lapor perbaikan biasa apakah akan otomatis di tolak di TUP?

    maksudnya perbaikan ini apa? apakah pembetulan atas SPT yang sedang diperiksa? jika itu maka tidak dapat dilakukan karena atas SPT tersebut sudah dilakukan pemeriksaan.

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 12:48 pm

    Pasal 8 UU No. 28 tahun 2007
    (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

    (2)Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    (2a)Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
    (3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
    (4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

    1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
    2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
    3. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
    4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

    dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
    (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

    (6) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    Salam

  • aepklaten

    Member
    4 May 2010 at 1:14 pm

    terima kasih rekan hanif atas koreksinya…:)

  • Altis

    Member
    4 May 2010 at 3:02 pm
    Originaly posted by hanif:

    Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

    1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
    2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
    3. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
    4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

    dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
    (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

    kalau hak ini untuk apa yah om?

    kalau SKP terbit kan bunganya 2%..paling lama 24 bulan jadi 48%
    lebih untung nunggu SKP terbit aj..?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now