Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perbaikan Mesin dan Peralatan
Perbaikan Mesin dan Peralatan
Rekan ortax,
Perusahaan saya masuk kategori pengusaha jasa konstruksi yang saya mau tanyakan adalah :
1. ada jasa perbaikan peralatan dari customer ke perusahaan kami apakah masuk PPh 23 tarif 2% atau masuk ke PPh pasal 4 ayat 2 dengan tarif 3%?mohon pencerahan dari rekan2 ortax
salam
waahhh belum ada yang kasih pencerhaan nih
salam
sebaiknya masuk pph 4 (2) tarif 3%, karena sudah Final.
dari pada masuk pph 23, ntar harus buat pembukuan terpisah antara pph final dan tidak final.
hanya pendapat…..Salam.peraturan menteri keuangan nomor 187/PMK.03/2008, pasal 1
ayat 2
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
ayat 3
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.rekan budianto jadi masuk pph pasal 4 ayat 2 dengan tarif 3% kategori pelaksana konstruksi walaupun sebenarnya pekerjaan repair
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
ada jasa perbaikan peralatan dari customer ke perusahaan kami apakah masuk PPh 23 tarif 2% atau masuk ke PPh pasal 4 ayat 2 dengan tarif 3%?
Dipotong PPh Ps 23..
thank u rekan begawan setelah saya pikir2 sepertinya lebih tepat masuk pph 23 karena memang jasa utk perbaikan
salam
uuups tunggu dulu rekan chris…
coba kita lihat di dalam aturan PMK 244 Tahun 2008 yang berbunyi :
# Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
# Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;kalau tidak salah, ketentuan di dalam ayat ini mengatakan bahawa hanyalah objek PPh 23 apabila penyedia jasa bukan pengusaha konstrusksi.
Bukankah begitu maksudnya???
Artinya, jasa repai pun adalah objek PPh Pasal 4 ayat 2 apabila penyedia jasa adalah pengusaha konstruksi.Salam
Sependapat dg Rekan Hanif.
rekan hanif n rekan simonalim,
jika jasa repair ini masuk pph pasal 4 ayat 2 apakah jasa tersebut masuk ke kategori jasa pelaksana konstruksi? karena di dalam pph pasal 4 ayat 2 ini hanya ada tiga kategori saja yaitu perencana, pengawas dan pelaksana konstruksi.salam
Iya menurut saya pelaksanaan konstruksi seperti Rekan Anasbuchori jabarkan.
Mohon koreksinya.yup benar
Salam
ok thank u rekan hanif n rekan simonalim atas pencerahannya
salam