Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perbaikan dan renovasi gedung

  • perbaikan dan renovasi gedung

     noerat updated 9 years, 10 months ago 5 Members · 22 Posts
  • goodmorning

    Member
    30 May 2014 at 4:04 pm

    Kata peraturan di bawah ini sih mustinya dikapitalisasi ke aktiva. cmiiw.

    Pasal 11 UU PPh
    "Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut."

  • goodmorning

    Member
    30 May 2014 at 4:04 pm

    Kata peraturan di bawah ini sih mustinya dikapitalisasi ke aktiva. cmiiw.

    Pasal 11 UU PPh
    "Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut."

  • goodmorning

    Member
    30 May 2014 at 4:04 pm

    Kata peraturan di bawah ini sih mustinya dikapitalisasi ke aktiva. cmiiw.

    Pasal 11 UU PPh
    "Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut."

  • priadiar4

    Member
    30 May 2014 at 4:23 pm
    Originaly posted by inlen:

    Kl perbaikan atap dan pengecatan gedung nilainya diatas 20 jt, apakah saya bukukan sbg biaya atau aktiva..

    biayakan

  • priadiar4

    Member
    30 May 2014 at 4:23 pm
    Originaly posted by inlen:

    Kl perbaikan atap dan pengecatan gedung nilainya diatas 20 jt, apakah saya bukukan sbg biaya atau aktiva..

    biayakan

  • priadiar4

    Member
    30 May 2014 at 4:23 pm
    Originaly posted by inlen:

    Kl perbaikan atap dan pengecatan gedung nilainya diatas 20 jt, apakah saya bukukan sbg biaya atau aktiva..

    biayakan

  • inlen

    Member
    30 May 2014 at 10:24 pm

    Mohon pencerahannya rekan2

    Kl perbaikan atap dan pengecatan gedung nilainya diatas 20 jt, apakah saya bukukan sbg biaya atau aktiva..

    Terima Kasih

  • inlen

    Member
    30 May 2014 at 10:24 pm
  • inlen

    Member
    30 May 2014 at 10:24 pm

    Mohon pencerahannya rekan2

    Kl perbaikan atap dan pengecatan gedung nilainya diatas 20 jt, apakah saya bukukan sbg biaya atau aktiva..

    Terima Kasih

  • inlen

    Member
    30 May 2014 at 10:24 pm

    Mohon pencerahannya rekan2

    Kl perbaikan atap dan pengecatan gedung nilainya diatas 20 jt, apakah saya bukukan sbg biaya atau aktiva..

    Terima Kasih

  • denzi

    Member
    2 June 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    biayakan

    Dasarnya apa rekan?
    bukankah renovasi dan pengecatan akan menambah manfaat bangunan lebih dari 1 tahun

  • denzi

    Member
    2 June 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    biayakan

    Dasarnya apa rekan?
    bukankah renovasi dan pengecatan akan menambah manfaat bangunan lebih dari 1 tahun

  • denzi

    Member
    2 June 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    biayakan

    Dasarnya apa rekan?
    bukankah renovasi dan pengecatan akan menambah manfaat bangunan lebih dari 1 tahun

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 2:17 pm
    Originaly posted by denzi:

    Dasarnya apa rekan?
    bukankah renovasi dan pengecatan akan menambah manfaat bangunan lebih dari 1 tahun

    kalo dibiayakan masuk aktiva kelompok mana??

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 2:17 pm
    Originaly posted by denzi:

    Dasarnya apa rekan?
    bukankah renovasi dan pengecatan akan menambah manfaat bangunan lebih dari 1 tahun

    kalo dibiayakan masuk aktiva kelompok mana??

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now