Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › perbaikan dan renovasi gedung
Kata peraturan di bawah ini sih mustinya dikapitalisasi ke aktiva. cmiiw.
Pasal 11 UU PPh
"Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut."Kata peraturan di bawah ini sih mustinya dikapitalisasi ke aktiva. cmiiw.
Pasal 11 UU PPh
"Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut."Kata peraturan di bawah ini sih mustinya dikapitalisasi ke aktiva. cmiiw.
Pasal 11 UU PPh
"Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut."- Originaly posted by inlen:
Kl perbaikan atap dan pengecatan gedung nilainya diatas 20 jt, apakah saya bukukan sbg biaya atau aktiva..
biayakan
- Originaly posted by inlen:
Kl perbaikan atap dan pengecatan gedung nilainya diatas 20 jt, apakah saya bukukan sbg biaya atau aktiva..
biayakan
- Originaly posted by inlen:
Kl perbaikan atap dan pengecatan gedung nilainya diatas 20 jt, apakah saya bukukan sbg biaya atau aktiva..
biayakan
Mohon pencerahannya rekan2
Kl perbaikan atap dan pengecatan gedung nilainya diatas 20 jt, apakah saya bukukan sbg biaya atau aktiva..
Terima Kasih
Mohon pencerahannya rekan2
Kl perbaikan atap dan pengecatan gedung nilainya diatas 20 jt, apakah saya bukukan sbg biaya atau aktiva..
Terima Kasih
Mohon pencerahannya rekan2
Kl perbaikan atap dan pengecatan gedung nilainya diatas 20 jt, apakah saya bukukan sbg biaya atau aktiva..
Terima Kasih
- Originaly posted by priadiar4:
biayakan
Dasarnya apa rekan?
bukankah renovasi dan pengecatan akan menambah manfaat bangunan lebih dari 1 tahun - Originaly posted by priadiar4:
biayakan
Dasarnya apa rekan?
bukankah renovasi dan pengecatan akan menambah manfaat bangunan lebih dari 1 tahun - Originaly posted by priadiar4:
biayakan
Dasarnya apa rekan?
bukankah renovasi dan pengecatan akan menambah manfaat bangunan lebih dari 1 tahun - Originaly posted by denzi:
Dasarnya apa rekan?
bukankah renovasi dan pengecatan akan menambah manfaat bangunan lebih dari 1 tahunkalo dibiayakan masuk aktiva kelompok mana??
- Originaly posted by denzi:
Dasarnya apa rekan?
bukankah renovasi dan pengecatan akan menambah manfaat bangunan lebih dari 1 tahunkalo dibiayakan masuk aktiva kelompok mana??