Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Peraturan Terbaru mengenai Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Suami Istri yang masing-masing memiliki NPWP
Peraturan Terbaru mengenai Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Suami Istri yang masing-masing memiliki NPWP
Dear Rekan2 Ortax,
Adakah peraturan yang mengharuskan suami / istri yang masing2 memiliki NPWP sendiri melampirkan SPT Tahunan PPh OP suami/istri pada saat keduanya menyampaikan SPT Tahunan PPh OP ?
Atas jawabannya saya sampaikan terima kasih
salam,
suhartini- Originaly posted by titin01:
Dear Rekan2 Ortax,
Adakah peraturan yang mengharuskan suami / istri yang masing2 memiliki NPWP sendiri melampirkan SPT Tahunan PPh OP suami/istri pada saat keduanya menyampaikan SPT Tahunan PPh OP ?
baca :http://amsyong.com/wp-content/uploads/2014/11/Lamp_Per-19_PJ_2014.pdf
http://amsyong.com/wp-content/uploads/2014/11/Per- 19_PJ_2014.pdf - Originaly posted by titin01:
Adakah peraturan yang mengharuskan suami / istri yang masing2 memiliki NPWP sendiri melampirkan SPT Tahunan PPh OP suami/istri pada saat keduanya menyampaikan SPT Tahunan PPh OP ?
nggak ada, he he he klo NPWP terpisah (MT), hanya perhitungannya suami istri penghasilan netto nya di gabung lalu di hitung kembali, atas pph terutang di bagi proposional. Lihat SPT tahunan WP OP 1770 S dan 1770 ada lampiran tersendiri untuk status PH dan MT