Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Peraturan Sentralisasi

  • Peraturan Sentralisasi

     arur_unix updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • arur_unix

    Member
    28 April 2010 at 1:13 pm

    Apakah dengan diberlakukan UU PPN No. 42 Tahun 2010, ikut merubah pula ketentuan mengenai sentralisasi PPN?
    Jika iya, apa saja perubahannya?

    Mohon infonya!
    Thanks

  • arur_unix

    Member
    28 April 2010 at 1:13 pm
  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 1:40 pm

    dalam UU yang lama kan untuk pengajuan sentralisasi, PKP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setelah itu diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. sedangkan di UU yang baru lebih mudah PKP hanya wajib melakukan pemberitahuan tertulis saja ke Direktur Jenderal Pajak.

  • nuriza71

    Member
    28 April 2010 at 2:02 pm

    Rekan2,

    Pake diperiksa dulu ngga…?

    trims.

  • Satyabudhi

    Member
    28 April 2010 at 4:23 pm
    Originaly posted by nuriza71:

    Pake diperiksa dulu ngga…?

    Kalau pertanyaannya demikian, jawabannya tidak.
    Kalau dulu … setelah mengajukan permohonan pemusatan, kemudian diperiksa, baru disetujui atau tidak.
    Sekarang … cukup dengan mengajukan pemberitahuan pemusatan. Pemeriksaan bisa saja dilakukan dikemudian hari apabila diperlukan.

  • arur_unix

    Member
    28 April 2010 at 4:26 pm

    Thanks Rekan Aepklaten:

    Tapi ada yang mau saya tanyakan lagi:

    kalau mau PKP, apakah harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak?
    Lantas bagaimana dengan WP yang terdaftar di KPP LTO dan KPP Badan, apakah sama, harus mengajukan permohonan tertulis juga atau apakah otomatis wajib melaksanakan sentralisasi PPN?

    Thanks

  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 4:50 pm
    Originaly posted by arur_unix:

    kalau mau PKP, apakah harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak?

    bukan permohonan tertulis akan tetapi pemberiyahuan tertulis.

    Originaly posted by arur_unix:

    Lantas bagaimana dengan WP yang terdaftar di KPP LTO dan KPP Badan, apakah sama, harus mengajukan permohonan tertulis juga atau apakah otomatis wajib melaksanakan sentralisasi PPN?

    saya kira sama saja, kan tidak ada aturan pengecualian.

  • arur_unix

    Member
    28 April 2010 at 5:19 pm

    Baik rekan aepklaten, thanks atas infonya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now