Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › peraturan pph final 4 ayat 2
peraturan pph final 4 ayat 2
asal apa y? rekan
asal apa y? rekan
- Originaly posted by ingintautax:
asal apa y? rekan
aturan soal sisa lebihnya pak,
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 44/PJ./2009TENTANG
PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN
ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU
BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK
PAJAK PENGHASILANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang
Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau
Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan
Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Sisa Lebih yang
Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU
BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
1. Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya
operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
2. Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan
langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang
dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
3. Badan atau lembaga nirlaba adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang
pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
membidanginya.
4. Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau
pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
yang meliputi :
a. pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan
pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana
tersebut;
b. pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
c. pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan,
dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga
pendidikan formal.Pasal 2
(1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat
pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
(2) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang
membidanginya.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau
paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut.Pasal 3
Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
a. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan
untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
b. pembukuan atas penggunaan dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet
akun aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun kas atau utang dan akun modal badan
atau lembaga nirlaba.Pasal 4
(1) Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan yang berasal dari sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 tidak boleh dilakukan penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Apabila pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan dibiayai dengan dana pinjaman, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut
diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Biaya bunga atas dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terutang atau dibayarkan
setelah selesainya proses pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya badan atau lembaga nirlaba.
(4) Dalam hal dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima atau diperoleh sebelum
diperolehnya sisa lebih dan dipergunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan
sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 5
Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) wajib membuat :
a. pernyataan bahwa:
1. sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut, dan
2. sisa lebih yang tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling
lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
yang merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak
diperolehnya sisa lebih;
b. pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun; dan
c. laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan.Pasal 6
(1) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) badan atau lembaga
nirlaba tidak menggunakan atau terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan
pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
dimaksud, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada
tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat sisa lebih yang
digunakan selain untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai
Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.
(3) Apabila Badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/a - Originaly posted by ingintautax:
asal apa y? rekan
aturan soal sisa lebihnya pak,
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 44/PJ./2009TENTANG
PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN
ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU
BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK
PAJAK PENGHASILANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang
Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau
Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan
Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Sisa Lebih yang
Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU
BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
1. Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya
operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
2. Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan
langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang
dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
3. Badan atau lembaga nirlaba adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang
pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
membidanginya.
4. Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau
pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
yang meliputi :
a. pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan
pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana
tersebut;
b. pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
c. pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan,
dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga
pendidikan formal.Pasal 2
(1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat
pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
(2) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang
membidanginya.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau
paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut.Pasal 3
Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
a. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan
untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
b. pembukuan atas penggunaan dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet
akun aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun kas atau utang dan akun modal badan
atau lembaga nirlaba.Pasal 4
(1) Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan yang berasal dari sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 tidak boleh dilakukan penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Apabila pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan dibiayai dengan dana pinjaman, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut
diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Biaya bunga atas dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terutang atau dibayarkan
setelah selesainya proses pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya badan atau lembaga nirlaba.
(4) Dalam hal dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima atau diperoleh sebelum
diperolehnya sisa lebih dan dipergunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan
sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 5
Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) wajib membuat :
a. pernyataan bahwa:
1. sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut, dan
2. sisa lebih yang tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling
lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
yang merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak
diperolehnya sisa lebih;
b. pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun; dan
c. laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan.Pasal 6
(1) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) badan atau lembaga
nirlaba tidak menggunakan atau terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan
pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
dimaksud, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada
tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat sisa lebih yang
digunakan selain untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai
Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.
(3) Apabila Badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/a jadi maksud dr peraturan megenai pengakuan sisa lebihnya apa?
jadi maksud dr peraturan megenai pengakuan sisa lebihnya apa?
- Originaly posted by ingintautax:
jadi maksud dr peraturan megenai pengakuan sisa lebihnya apa?
yup, jika sudah memenuhi syarat sebagai objek pajak maka dikenakan
- Originaly posted by ingintautax:
jadi maksud dr peraturan megenai pengakuan sisa lebihnya apa?
yup, jika sudah memenuhi syarat sebagai objek pajak maka dikenakan