Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM peraturan pph final 4 ayat 2

  • peraturan pph final 4 ayat 2

     priadiar4 updated 10 years, 2 months ago 4 Members · 23 Posts
  • ingintautax

    Member
    10 February 2014 at 12:21 pm

    asal apa y? rekan

  • ingintautax

    Member
    10 February 2014 at 12:21 pm

    asal apa y? rekan

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 1:29 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    asal apa y? rekan

    aturan soal sisa lebihnya pak,
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 44/PJ./2009

    TENTANG

    PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN
    ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU
    BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK
    PAJAK PENGHASILAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang
    Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
    dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau
    Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan
    Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan
    Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Sisa Lebih yang
    Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
    dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA
    ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU
    BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
    1. Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain
    penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya
    operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
    2. Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan
    langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih,
    dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang
    dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
    3. Badan atau lembaga nirlaba adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang
    pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
    membidanginya.
    4. Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau
    pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
    yang meliputi :
    a. pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan
    pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana
    tersebut;
    b. pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
    c. pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan,
    dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga
    pendidikan formal.

    Pasal 2

    (1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk
    pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
    pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat
    pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
    diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
    (2) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
    pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan
    sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang
    membidanginya.
    (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau
    paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
    dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
    diperolehnya sisa lebih tersebut.

    Pasal 3

    Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
    a. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan
    untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
    pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
    pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
    b. pembukuan atas penggunaan dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
    pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet
    akun aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
    dan/atau penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun kas atau utang dan akun modal badan
    atau lembaga nirlaba.

    Pasal 4

    (1) Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
    dan/atau penelitian dan pengembangan yang berasal dari sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 tidak boleh dilakukan penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008.
    (2) Apabila pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
    dan pengembangan dibiayai dengan dana pinjaman, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut
    diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
    penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Biaya bunga atas dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terutang atau dibayarkan
    setelah selesainya proses pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
    dan/atau penelitian dan pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya badan atau lembaga nirlaba.
    (4) Dalam hal dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima atau diperoleh sebelum
    diperolehnya sisa lebih dan dipergunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan
    sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
    dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 5

    Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan
    prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    ayat (1) wajib membuat :
    a. pernyataan bahwa:
    1. sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau
    penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
    tersebut, dan
    2. sisa lebih yang tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk
    pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling
    lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
    yang merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak
    diperolehnya sisa lebih;
    b. pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun; dan
    c. laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan.

    Pasal 6

    (1) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) badan atau lembaga
    nirlaba tidak menggunakan atau terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan
    pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
    dimaksud, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada
    tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
    (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat sisa lebih yang
    digunakan selain untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
    dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai
    Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.
    (3) Apabila Badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan
    sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/a

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 1:29 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    asal apa y? rekan

    aturan soal sisa lebihnya pak,
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 44/PJ./2009

    TENTANG

    PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN
    ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU
    BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK
    PAJAK PENGHASILAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang
    Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
    dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau
    Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan
    Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan
    Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Sisa Lebih yang
    Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
    dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA
    ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU
    BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
    1. Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain
    penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya
    operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
    2. Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan
    langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih,
    dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang
    dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
    3. Badan atau lembaga nirlaba adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang
    pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
    membidanginya.
    4. Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau
    pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
    yang meliputi :
    a. pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan
    pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana
    tersebut;
    b. pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
    c. pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan,
    dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga
    pendidikan formal.

    Pasal 2

    (1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk
    pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
    pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat
    pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
    diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
    (2) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
    pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan
    sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang
    membidanginya.
    (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau
    paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
    dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
    diperolehnya sisa lebih tersebut.

    Pasal 3

    Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
    a. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan
    untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
    pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
    pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
    b. pembukuan atas penggunaan dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
    pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet
    akun aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
    dan/atau penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun kas atau utang dan akun modal badan
    atau lembaga nirlaba.

    Pasal 4

    (1) Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
    dan/atau penelitian dan pengembangan yang berasal dari sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 tidak boleh dilakukan penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008.
    (2) Apabila pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
    dan pengembangan dibiayai dengan dana pinjaman, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut
    diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
    penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Biaya bunga atas dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terutang atau dibayarkan
    setelah selesainya proses pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
    dan/atau penelitian dan pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya badan atau lembaga nirlaba.
    (4) Dalam hal dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima atau diperoleh sebelum
    diperolehnya sisa lebih dan dipergunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan
    sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
    dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 5

    Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan
    prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    ayat (1) wajib membuat :
    a. pernyataan bahwa:
    1. sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau
    penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
    tersebut, dan
    2. sisa lebih yang tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk
    pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling
    lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
    yang merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak
    diperolehnya sisa lebih;
    b. pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun; dan
    c. laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan.

    Pasal 6

    (1) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) badan atau lembaga
    nirlaba tidak menggunakan atau terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan
    pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
    dimaksud, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada
    tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
    (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat sisa lebih yang
    digunakan selain untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
    dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai
    Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.
    (3) Apabila Badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan
    sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/a

  • ingintautax

    Member
    11 February 2014 at 12:47 pm

    jadi maksud dr peraturan megenai pengakuan sisa lebihnya apa?

  • ingintautax

    Member
    11 February 2014 at 12:47 pm

    jadi maksud dr peraturan megenai pengakuan sisa lebihnya apa?

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 1:15 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    jadi maksud dr peraturan megenai pengakuan sisa lebihnya apa?

    yup, jika sudah memenuhi syarat sebagai objek pajak maka dikenakan

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 1:15 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    jadi maksud dr peraturan megenai pengakuan sisa lebihnya apa?

    yup, jika sudah memenuhi syarat sebagai objek pajak maka dikenakan

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now