Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Peraturan PPh 26 Boleh di gross Up ?
Peraturan PPh 26 Boleh di gross Up ?
Rekan -rekan mohon pencerahannya nih untuk peraturan mengenai pph 26 yang dapat di gross up itu terdapat di peraturan yang mana ya?
Terima kasih.
- Originaly posted by alex_tax:
Rekan -rekan mohon pencerahannya nih untuk peraturan mengenai pph 26 yang dapat di gross up itu terdapat di peraturan yang mana ya?
Terima kasih.
boleh di gross up sepanjang dilakukan di dua belah pihak, maksudnya di kontrak kerjanya jg dilakukan nilai gross up tsb
- Originaly posted by alex_tax:
Rekan -rekan mohon pencerahannya nih untuk peraturan mengenai pph 26 yang dapat di gross up itu terdapat di peraturan yang mana ya?
gross-up itu kan perhitungan matematis ya…atau ada diatur tersendiri? contoh di PPh 21 supaya jumlah pajaknya = jumlah tunjangan pajaknya kan?
- Originaly posted by alex_tax:
Rekan -rekan mohon pencerahannya nih untuk peraturan mengenai pph 26 yang dapat di gross up itu terdapat di peraturan yang mana ya?
Dulu gross sepihak boleh… tetapi sekarang tidak boleh…
Jadi, sesuai dengan penjelasan rekan Hangseng.. - Originaly posted by begawan5060:
Dulu gross sepihak boleh… tetapi sekarang tidak boleh…
Jadi, sesuai dengan penjelasan rekan Hangseng..Terima kasih banyak, rekan Begawan.