Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Peraturan PPh 26 Boleh di gross Up ?

  • Peraturan PPh 26 Boleh di gross Up ?

  • Alex_Tax

    Member
    29 November 2012 at 4:21 pm
  • Alex_Tax

    Member
    29 November 2012 at 4:21 pm

    Rekan -rekan mohon pencerahannya nih untuk peraturan mengenai pph 26 yang dapat di gross up itu terdapat di peraturan yang mana ya?

    Terima kasih.

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 4:38 pm
    Originaly posted by alex_tax:

    Rekan -rekan mohon pencerahannya nih untuk peraturan mengenai pph 26 yang dapat di gross up itu terdapat di peraturan yang mana ya?

    Terima kasih.

    boleh di gross up sepanjang dilakukan di dua belah pihak, maksudnya di kontrak kerjanya jg dilakukan nilai gross up tsb

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 5:01 pm
    Originaly posted by alex_tax:

    Rekan -rekan mohon pencerahannya nih untuk peraturan mengenai pph 26 yang dapat di gross up itu terdapat di peraturan yang mana ya?

    gross-up itu kan perhitungan matematis ya…atau ada diatur tersendiri? contoh di PPh 21 supaya jumlah pajaknya = jumlah tunjangan pajaknya kan?

  • begawan5060

    Member
    29 November 2012 at 5:03 pm
    Originaly posted by alex_tax:

    Rekan -rekan mohon pencerahannya nih untuk peraturan mengenai pph 26 yang dapat di gross up itu terdapat di peraturan yang mana ya?

    Dulu gross sepihak boleh… tetapi sekarang tidak boleh…
    Jadi, sesuai dengan penjelasan rekan Hangseng..

  • Alex_Tax

    Member
    9 January 2013 at 6:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dulu gross sepihak boleh… tetapi sekarang tidak boleh…
    Jadi, sesuai dengan penjelasan rekan Hangseng..

    Terima kasih banyak, rekan Begawan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now