Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 peraturan pph 21 terbaru 2/PJ/2024

  • peraturan pph 21 terbaru 2/PJ/2024

  • IBNU SENA

    Member
    24 January 2024 at 3:05 pm

    selamat siang kawan kawan,

    sebelumnya saya telah menggunakan e-spt pph 21 apakah saya harus beralih ke ebupot 21 walaupun karyawan dibawah 12 org dan di atas ptkp hnya di bwah 5 org?
    atau sebenarnya e-spt itu sudah termasuk dokumen elektronik shingga tidak perlu beralih ?

    terima kasih sebelumnya atas ilmu yang bermanfaat

  • handokosimangunsong

    Member
    26 January 2024 at 8:15 am

    kalau dari aturannya kan yang wajib klo membuat Bukti potong minimal 20….. jadi kalau tidak sampai 20 masih bisa menggunakan spt dan lapor efilling

    Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan
    Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik wajib digunakan oleh Pemotong Pajak
    yang:
    a. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal
    26 – (Formulir 1721-VI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dengan jumlah lebih dari 20 (dua
    puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak;
    b. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final – (Formulir 1721-VII) sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa
    pajak;
    c. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan – (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau
    Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala – (Formulir 1721-A1) sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (2) huruf d dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
    d.
    melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih
    dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now