• Peraturan PPh 2009

     karmeat updated 15 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • nugi

    Member
    28 November 2008 at 3:49 pm
  • nugi

    Member
    28 November 2008 at 3:49 pm

    Salam Rekan2,

    Perusahaan sy bergerak dlm bidang real estate, pendapatan diperoleh dari :

    1. Pendapatan Persewaan
    2. Pendapatan dari penjualan tanah
    3. Pendapatan dari penjualan bangunan

    Yang igin sy tanyakan dengan kondisi pendapatan2 seperti tsb diatas, apa pengaruhnya akibat peruabahan UU pajak penghasilan thn 2009, apakah tarif atau cara perhitungannya.

    Terima kasih

  • surjono

    Member
    28 November 2008 at 5:22 pm

    kalo pendapatan persewaan kan masih sama, final 10 % ( Pasal 4 (2) )

    kalo penjualan tanah dan bangunan ya tergantung kan masuk ke BPHTB, tergantung NJOP tanah dan bangunannya berapa dan berapa tarif per meter nya yang telah ditentukan per lokasi tanah dan bangunan tersebut berada ( berbeda2 kisaran nominalnya tiap wilayah )

  • karmeat

    Member
    6 December 2008 at 12:18 pm

    Yang BPHTB tu bukannya bagi yang memperoleh?klo bagi yang menjual Tanah?Bangunan khan masuknya ke PPh….

    klo bagi badan yang usaha utamanya tu persewaan dan penjualan:

    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 393/KMK.04/1996, Wajib Pajak badansehubungan dengan usaha pokoknya melakukan penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan (WP real estate), atas penghasilannya dikenakan PPh yangbersifat final dengan tarif :
    a. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan berupa Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sederhana, atau
    b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan lainnya. Apabila WP realestat yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bukan sebagai barang dagangan, maka atas penghasilan tersebut terutang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.

    klo dalam UU PPh baru disebutkan:
    penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan penghasilan yang dapat dikenakan pajak bersifat final

    peraturan terkaitnya adalah PP no 71 tahun 2008, disebutkan dalam Pasal 4:

    Pasal 4

    (1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
    (2) Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan, kecuali:
    dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
    dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
    (3) Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak terutang tahun pajak sebelumnya.
    (4) Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan berada.
    (5) Rumah Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (6) Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

    dan tambahan di pasal 11 menyebutkan:

    Pasal II

    1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, terhadap Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila:
    a. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan

    b. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi,

    pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

    2.Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    kira2 itu aja infonya,,,mungkin ada tambahan lg

    untuk rekan nugi mungkin bisa mencari peraturan terkait yang disebutkan tadi seperti PP 71 tahun 2008, PP 48 tahun 1994, PP 79 tahun 1999

    sukses selalu Bung,,,

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now