Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

  • chepoto

    Member
    23 September 2015 at 9:08 am
  • chepoto

    Member
    23 September 2015 at 9:08 am

    Dear Rekan Ortax

    apakah dengan berlakunya PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 141/PMK.03/2015
    apakah produksi percetakan label sama dikategorikan dengan jasa percetakan ?

    karena sebelumnya keluar perluasan peraturan yang mengatur pph pasal 23 kita tidak pernah dipotong pajak atas pph pasal 23 untuk produksi label tersebut.

    dan sekarang ini ada satu customer ingin memotong pph pasal 23 yang selama ini tidak dipotong,

    mohon pencerahannya terima kasih,

  • dharmawan a

    Member
    23 September 2015 at 9:16 am
    Originaly posted by CHEPOTO:

    apakah produksi percetakan label sama dikategorikan dengan jasa percetakan ?

    Benar rekan, jadi semua job order yang berhubungan dengan percetakan/printing akan menjadi rancu sebagai obyek PPh Ps. 23. Jadi akan semakin merepotkan bilamana itu benar-benar dikenakan. Mohon rekan yang lain berpendapat

  • chepoto

    Member
    23 September 2015 at 1:41 pm

    Dear Rekan ortax apakah ada yg berpendapat jika suatu produksi label dalam pemesanan custmer termasuk jasa,
    bila saya liat obyek saya ketka menjual adalah barang kena pajak bukan jasa kena pajak,
    tetapi ada beberapa customer berpendapat itu adalah jasa.

    mohon penjelasan nya rekan agar tidak menjadi abu2 dalam membaca undang-undang perpajakan,,
    terima kasih

  • Dewa_Mabok

    Member
    23 September 2015 at 1:50 pm

    Output dari perusahaan percetakan adalah barang cetaka.

    Tidak salah jika kita menganggap sebagai jual BKP.

    Namun proses hingga menjadi output membutuhkan jasa untuk mencetak..

    Mungkin ini yang dimaksud pada PMK tersebut..

    Breakdown aja antara material sama jasa mencetak..

    CMIIW

  • chepoto

    Member
    23 September 2015 at 2:11 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Namun proses hingga menjadi output membutuhkan jasa untuk mencetak..

    iya betul akan tetapi peruasahaan kami tidak pernah menawarkan jasa percetakan tetapi penawran berupa barang dagang yaitu label, untuk jasa nya dilakukan ole tenaga ahli yang menjalankan mesin percetakan tersebut, dan tenaga ahli terserbut bekerja dan dibayarkan gaji nya serta dipotong pph pasal 21, dalam menghasilkan label tersebut terdapat biaya overhead pabrik (BOP) salah satunya adalah material dan pekerja.
    saya masih bersikukuh ini adalah BKP bukan JKP,
    jika rekan ortax ada penjelasan lg mohon pencerahannya.

  • yuniffer

    Member
    23 September 2015 at 2:26 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    iya betul akan tetapi peruasahaan kami tidak pernah menawarkan jasa percetakan tetapi penawran berupa barang dagang yaitu label,

    Jika demikian, maka yang dijual adalah label yang merupakan persediaan barang dagangan tanpa memberikan nilai lebih terhadap label tersebut. Sedangkan pada faktanya jika suatu percetakan menjual BKP label namun diberikan penambahan nilai terhadap label tersebut sesuai dengan pesanan dari customer, maka bisa dikatan ada penyerahan jasa (JKP).

    Originaly posted by CHEPOTO:

    untuk jasa nya dilakukan ole tenaga ahli yang menjalankan mesin percetakan tersebut, dan tenaga ahli terserbut bekerja dan dibayarkan gaji nya serta dipotong pph pasal 21, dalam menghasilkan label tersebut terdapat biaya overhead pabrik (BOP) salah satunya adalah material dan pekerja.

    Tenaga kerja yang digunakan oleh percetakan adalah menjadi tanggung jawab dari percetakan untuk memotong PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tersebut dari percetakan, berbeda dengan PPh 23 yang menjadi objek adalah jasa yang diberikan oleh percetakan. Dengan demikian, dalam hal ini sudah tepat yang menjadi objek adalah jasa yang diberikan oleh pecetakan (melalui tenaga ahli yang dipekerjakan oleh Percetakan) sesuai dengan pesanan dari customer.

  • jon1201

    Member
    23 September 2015 at 2:35 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    saya masih bersikukuh ini adalah BKP bukan JKP,

    harusnya kayak mas mabok,
    tagihannya dirinci antara material/BKP dan jasa dari tenaga ahli terpisah(jasa inilah bisa menjadi nilai tambahan/biaya tambahan penghasilan buat rekan..& nanti yg akan dipotong pph23-nya)

    contoh begini,
    Perusahaan ente bikin onde-onde, ente ga bisa cara buatnya. Ente bisa kan jualan disitu harga onde-onde misal 10jt.
    harga jasanya 5jt.
    total tagihannya 15jt.(diluar ppn ya)

  • yuniffer

    Member
    23 September 2015 at 2:53 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    saya masih bersikukuh ini adalah BKP bukan JKP,

    Jika berpendapat bukan JKP, maka saran saya ajukan permohonan penegasan kepada KPP dimana NPWP percetakan saudara terdaftar yang isinya mohon penegasan apakah atas usaha yang anda lakukan objek PPh 23 sesuai dengan PMK 141/2015 atau tidak.

  • ichaimoet

    Member
    23 September 2015 at 3:15 pm

    Seharusnya ada sosialisasi untuk PMK 141/2015 ini karena penafsiran pemberi jasa dan penerima jasa kadang berbeda.
    salam

  • sistop

    Member
    23 September 2015 at 3:15 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Originaly posted by CHEPOTO:
    saya masih bersikukuh ini adalah BKP bukan JKP,

    harusnya kayak mas mabok,
    tagihannya dirinci antara material/BKP dan jasa dari tenaga ahli terpisah(jasa inilah bisa menjadi nilai tambahan/biaya tambahan penghasilan buat rekan..& nanti yg akan dipotong pph23-nya)

    kenapa rempong, penjualnya bilang jual label ya udah g usah dihub proses produksi
    klo di hub ky gt semua manufaktur kena jasa dr bahan baku ke bahan jadi mak jleb

  • chepoto

    Member
    23 September 2015 at 3:32 pm
    Originaly posted by sistop:

    kenapa rempong, penjualnya bilang jual label ya udah g usah dihub proses produksi
    klo di hub ky gt semua manufaktur kena jasa dr bahan baku ke bahan jadi mak jleb

    setuju, semua manufaktur pasti ada jasa pembauatan dari bahan mentah mendai bahan jadi dan bahan siap pakai.

    jadi semua manufaktur apakah harus memilah2 yang mana harga pokok bahan baku mana jasa nya samapai menjadi bahan siap pakai

    haduhhhh rempong bingit,,,sumpah,

  • yuniffer

    Member
    23 September 2015 at 3:39 pm
    Originaly posted by ichaimoet:

    Seharusnya ada sosialisasi untuk PMK 141/2015 ini karena penafsiran pemberi jasa dan penerima jasa kadang berbeda.
    salam

    Bukan karena penafsiran berbeda… tetapi pemberi jasa shock karena selama ini yang biasanya tidak terkena objek pemotongan PPh 23 menjadi kena. Toh kalau kena pun kan bisa dikreditkan.. tinggal minta bukti potongnya. kemudian yang memotong tidak semua customer, hanya customer badan usaha saja yang memotong.

  • chepoto

    Member
    23 September 2015 at 3:45 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Toh kalau kena pun kan bisa dikreditkan.. tinggal minta bukti potongnya.

    betul klo untuk perlakuan bukti potong bisa dikreditkan disini semua pasti pada tau, akan tetapi kan permaslahannya kan ini adalah yang awal bkp bisa menjadi jkp,
    dan akan menganggau arus kas pada saat perimaan uang,
    klo pengkerditan di lakukan diakhir tahun, jika kita terima uang full bukan 98% karena telah dipotong 2%, maka 2% tersebut bisa digunakan pada saat pemebayaraan utuk menambah modal atau membayar biaya lainnya,

  • yuniffer

    Member
    23 September 2015 at 3:45 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    Originaly posted by sistop:
    kenapa rempong, penjualnya bilang jual label ya udah g usah dihub proses produksi
    klo di hub ky gt semua manufaktur kena jasa dr bahan baku ke bahan jadi mak jleb

    setuju, semua manufaktur pasti ada jasa pembauatan dari bahan mentah mendai bahan jadi dan bahan siap pakai.

    jadi semua manufaktur apakah harus memilah2 yang mana harga pokok bahan baku mana jasa nya samapai menjadi bahan siap pakai

    haduhhhh rempong bingit,,,sumpah,

    berbeda donk dengan perusahaan manufakturing……
    Perushaan manufakturing akan merubah dari inventory menjadi suatu produk yang akan dipakai oleh semua customer, sehingga barang jadi itu hanya berupa BKP, bukan JKP. Berbeda jika perushaan manufakturing melakukan jasa makloon, dimana barang inventory bisa dari customer atau memang dari perushaan manufakturing itu sendiri. Dengan demikian maka akan muncul penyerahan BKP dan JKP berupa jasa makloon (toll manufacturing).
    Berbeda dengan percetakan, dasarnya percetakan mempunya kertas sebagai inventory yang bisa dijual eceran tanpa melakukan perubahan atau menambah design. Namun, dalam hal ada customer meminta untuk perubahan atau penambahan pada inventory tersebut, maka ini akan menimbulkan penyerahan JKP.
    Bagi usaha percetakan cukup membuat break down material dan jasa di dalam invoice jika customer adalah perusahaan dan menurut saya tidak sulit.
    CMIIW

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now